Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ada Sanksi Penjara 7 Tahun
Awas, Jangan Jual Ginjal Untuk Modal Kampanye
Kamis, 18 Januari 2024 07:30 WIB
Sebelumnya
Pada ayat 1 tertulis pelaku yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Sedangkan pada ayat 2 dikatakan, orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Nadia menegaskan, donor ginjal berbeda dengan transaksi jual beli. Sebab itu, yang dilarang dalam UU adalah transaksi jual beli ginjal buka donor.
Baca juga : Relawan Di Depok Gerilya Sebar 65 Ribu Atribut Kampanye
“Donor ginjal dibolehkan tapi harus dipastikan tidak boleh ada transaksi jual beli. Di Indonesia, proses verifikasi untuk menjadi calon pendonor ginjal melalui serangkaian pemeriksaan dan kecocokan kepada calon penerima atau resipien ginjal,” paparnya.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menanggapi seputar jual beli ginjal. Menurutnya, donor ginjal adalah perbuatan baik. Tapi bukan berarti boleh dijual.
“Orang yang mendonorkan ginjal itu sangat baik. Nah, yang tidak baik kalau ini dikomersialisasikan,” ungkapnya.
Baca juga : Kaesang Percaya Kemampuan Gibran, Kecuali Untuk Senyum
Seperti diketahui, baru-baru ini seorang caleg asal Partai Amanat Nasional (PAN) di Bondowoso Erfin Dewi Sudanto mengaku siap menjual ginjalnya untuk biaya kampanye.
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengingatkan masyarakat menjaga dan merawat organ tubuh sebaik mungkin. Jangan malah di diperjualbelikan, apalagi buat modal nyaleg.
“Kalau seorang kehilangan satu ginjal, maka akan kehilangan kesempatan di dalam fungsi yang harus dilakukan ginjal,” kata Adib.
Baca juga : Jangan Lupa Vaksin Dan Pake Masker Ya
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 18/1/2024 dengan judul Ada Sanksi Penjara 7 Tahun, Awas, Jangan Jual Ginjal Untuk Modal Kampanye
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya