Dark/Light Mode

Ada Sanksi Penjara 7 Tahun

Awas, Jangan Jual Ginjal Untuk Modal Kampanye

Kamis, 18 Januari 2024 07:30 WIB
Kepala Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Antara)
Kepala Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Pada ayat 1 tertulis pelaku yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Sedangkan pada ayat 2 dikatakan, orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Nadia menegaskan, donor gin­jal berbeda dengan transaksi jual beli. Sebab itu, yang dilarang dalam UU adalah transaksi jual beli ginjal buka donor.

Baca juga : Relawan Di Depok Gerilya Sebar 65 Ribu Atribut Kampanye

“Donor ginjal dibolehkan tapi harus dipastikan tidak boleh ada transaksi jual beli. Di Indonesia, proses verifikasi untuk men­jadi calon pendonor ginjal me­lalui serangkaian pemeriksaan dan kecocokan kepada calon penerima atau resipien ginjal,” paparnya.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbu­wono menanggapi seputar jual beli ginjal. Menurutnya, donor ginjal adalah perbuatan baik. Tapi bukan berarti boleh dijual.

“Orang yang mendonorkan ginjal itu sangat baik. Nah, yang tidak baik kalau ini dikomersialisasikan,” ungkapnya.

Baca juga : Kaesang Percaya Kemampuan Gibran, Kecuali Untuk Senyum

Seperti diketahui, baru-baru ini seorang caleg asal Partai Amanat Nasional (PAN) di Bondowoso Erfin Dewi Sudanto mengaku siap menjual ginjalnya untuk biaya kampanye.

Ketua Umum PB Ikatan Dok­ter Indonesia (IDI) Adib Khu­maidi mengingatkan masyarakat menjaga dan merawat organ tubuh sebaik mungkin. Jangan malah di diperjualbelikan, apa­lagi buat modal nyaleg.

“Kalau seorang kehilangan satu ginjal, maka akan kehilangan kesempatan di dalam fungsi yang harus dilakukan ginjal,” kata Adib.

Baca juga : Jangan Lupa Vaksin Dan Pake Masker Ya

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 18/1/2024 dengan judul Ada Sanksi Penjara 7 Tahun, Awas, Jangan Jual Ginjal Untuk Modal Kampanye   

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.