Dark/Light Mode

Netizen Kecewa THR Dikenai Pajak

Waduh, Uang Belanja Lebaran Bakal Kurang

Minggu, 31 Maret 2024 07:25 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti. (Foto: Istimewa)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), kalangan pekerja kecewa. Pasalnya, uang yang akan mereka gunakan untuk belanja Lebaran itu dikenai pajak. Banyak yang kaget dengan potongan pajak itu, karena tidak cukup sosialisasi dan besarannya terbilang lumayan.

Pemerintah menerapkan skema penghitungan baru po­tongan pajak atas penghasilan individu atau PPh Pasal 21, merujuk nomor pasal di Undang-Undang Pajak Penghasilan, per 1 Januari 2024. Skema baru ini menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang terbagi menjadi dua jenis, yakni tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap dan pensiunan, serta tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti menerang­kan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak.

Baca juga : Beringin Cari Pendamping Airin

Menurut dia, TER diterapkan untuk mempermudah penghitun­gan PPh Pasal 21, masa pajak Januari sampai November.

“Nantinya, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jum­lah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17. Lalu, di­kurangi jumlah pajak yang sudah dibayar pada masa Januari sam­pai November, sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak tetap sama,” ujar Dwi, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/3/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pada kasus wajib pajak menerima THR dengan metode penghitungan PPh Pasal 21 sebelum TER, pem­beri kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17, yakni PPh 21 pada gaji dan PPh 21 pada THR.

Baca juga : DPR Ajukan Anggaran Sebesar Rp 9,25 Triliun

Melalui penerapan TER, pem­beri kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.

Menurut Dwi, jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR akan lebih be­sar dibandingkan bulan lainnya.

“Itu karena jumlah penghasi­lan yang diterima lebih besar. Terdiri dari komponen gaji dan THR,” imbuhnya.

Baca juga : Gen Z Kudu Dilibatkan Kerek Ekonomi Digital

Pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajri Akbar mengatakan, semakin tinggi penghasilan bruto karyawan atau pekerja, mereka akan semakin terdampak oleh skema baru tersebut.

“Mereka yang di bawah PTKP yang seharusnya bebas pajak, bisa kena pajak karena gaji digabung­kan dengan THR,” ucapnya.

Fajri menambahkan, potongan pajak yang besar karena adanya pemberian bonus dan THR, akan membuat jumlah uang yang diterima lebih sedikit. Kondisi ini akan mempengaruhi konsumsi masyarakat saat Lebaran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.