Dark/Light Mode

Kerja Dari Rumah, Sri Mul Lahirkan Sejumlah Keputusan Penting Terkait Covid-19

Minggu, 15 Maret 2020 17:12 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Facebook)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak yang bertanya-tanya soal kabar terkini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yang turut menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3).

Maklumlah, dalam rapat tersebut, Sri Mul duduk hanya berselang dua kursi dari sebelah kanan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi alias BKS, yang telah diumumkan positif Corona pada Sabtu (14/3) malam.

Tepat di sebelah kanannya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa.

Tentang kondisinya ini, Sri Mul pun kasih kabar lewat akun Facebook-nya.

Baca juga : Corona Mewabah, Aa Gym Hentikan Sementara Kegiatan Pesantren

"Beberapa pihak bertanya mengenai kondisi kesehatan saya, dengan merebaknya virus Corona (Covid-19). Saya, alhamdulilah tetap sehat dan terus melakukan tugas sebagai Menkeu secara penuh," ungkapnya, Minggu (15/3).

"Sabtu Minggu ini, saya bekerja penuh melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menangani penyebaran virus Corona (Covid-19). Rapat dengan video untuk mengurangi potensi penularan virus Covid-19, tapi tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu," imbuhnya.

 

 
Sri Mul menjelaskan, hari ini ia membuat sejumlah keputusan penting terkait Covid-19.

Pertama, menerbitkan Surat Edaran bagi Kementrian Lembaga, agar mereka mampu melakukan realokasi dan reprograming anggaran KL untuk penanganan masalah Covid-19.

Baca juga : Jerman Laporkan 2 Kasus Kematian Pertama Akibat Virus Corona

"Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Covid-19," katanya.

Kedua, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah, dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan, dan mengurangi dampak penyebaran virus Covid-19.

Ketiga, menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid-19.

Keempat, menyetujui usulan Dirjen Pajak untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi, dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online, atau melalui Kantor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan.

Baca juga : Ketua MPR: Cegah Panik, Sosialisasikan Kemampuan Negara Tangkal Virus Corona

Kelima, melakukan antisipasi dampak Covid-19 pada masyarakat, ekonomi dan APBN, dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.