Dark/Light Mode

Update Corona 5 April 2020

Jubir Covid-19: Masih Ada Yang Belum Sadar, Kalau Kita Rentan Tertular

Minggu, 5 April 2020 16:19 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Wabah Covid-19, Achmad Yurianto (Foto: Antara)
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Wabah Covid-19, Achmad Yurianto (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengumumkan, total kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 164 angka, dari 2.092 pada Sabtu (4/4) menjadi 2.273 pada Minggu (5/4).

Sementara jumlah pasien sembuh, bertambah 14, dari 150 orang menjadi 164. Sedangkan jumlah pasien meninggal dunia bertambah 7 orang, dari 191 menjadi 198.

Dari jumlah kasus tersebut, DKI Jakarta masih tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pasien positif Covid-19 terbanyak, yaitu 1.124 jiwa per 5 April 2020.

Baca juga : Jubir Covid-19: Jumlah Kasus Positif Naik Hampir 200, Tes Corona Harus Makin Masif

Setelah DKI Jakarta, ada Jawa Barat dengan 252 kasus, Jawa Timur dengan 188 kasus, Banten dengan 177 kasus, dan Jawa Tengah dengan 120 kasus.

Yuri menilai, pertambahan jumlah kasus positif yang cukup signifikan itu sangat dimungkinkan oleh adanya penularan kasus positif tanpa gejala.

"Ini menjadi bukti bahwa masih ada kasus positif tanpa gejala di tengah masyarakat. Masih ada sebagian dari kita yang belum menyadari, kalau kita rentan tertular. Masih belum memakai masker ketika beraktivitas di luar. Masih ada yang belum mengikuti aturan cuci tangan yang benar," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (5/4).

Baca juga : Jubir Covid-19: Banyak Masyarakat Masih Mengabaikan Anjuran Pemerintah

Karena itu, Yurianto tak bosan mengingatkan masyarakat untuk senantiasa menjaga jarak, rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, tidak sembarangan menyentuh wajah, serta menggunakan masker kita beraktivitas di luar.

"Kita harus yakin, bahwa kita bisa memutus mata rantai penyebaran ini," tegas Yurianto.

Pemerintah telah berupaya untuk menekan laju pertumbuhan jumlah pasien Corona. Antara lain, dengan menyiapkan sejumlah aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui Keppres No. 11 tahun 2020 tentang status Kedaruratan Kesehatan akibat pandemi Corona di Indonesia, berdasarkan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga : Jumlah Pasien Sembuh Naik Jadi 81, Korban Jiwa 136, Total Kasus 1.528

Selain itu, juga ada Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 yang mengatur soal PSBB.

Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman PSBB, yang mengatur secara detail mengenai tahapan permohonan daerah tentang penetapan PSBB, juga sudah diterbitkan.

Lewat aturan ini, Menteri Kesehatan dapat menetapkan PSBB di suatu wilayah, selambat-lambatnya dua hari setelah diajukan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.