Dark/Light Mode

Agar Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Bisa Dikebut, Jokowi Terbitkan Aturan Baru

Jumat, 22 Mei 2020 14:29 WIB
Presiden Jokowi saat meresmikan proyek strategis Kementerian PUPR di Kabupaten Rote, Nusa Tenggara Timur. Foto: Twitter @KemenPU
Presiden Jokowi saat meresmikan proyek strategis Kementerian PUPR di Kabupaten Rote, Nusa Tenggara Timur. Foto: Twitter @KemenPU

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menilai, Perpres No. 102/2016 soal pengadaan tanah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendanaan.

Karena itu Presiden Jokowi memutuskan mengganti aturan ini dengan Perpres Nomor 66 tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Peraturan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 19 Mei 2020 dan diundangkan pada hari yang sama.

Baca juga : Peringatan Hari BPR-BPRS Nasional, Bersatu Melawan Corona

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, pemerintah mengatur pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan atau dana cadangan. Dana jangka panjang atau cadangan ini adalah akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya.

Dalam aturan terbaru, diatur dua mekanisme pendanaan pengadaan tanah untuk PSN yakni pendanaan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan dengan mekanisme pembayaran ganti kerugian secara langsung kepada pihak yang berhak, atau pembayaran kepada badan usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran ganti rugi.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.," demikian bunyi Pasal 3 ayat lima Perpres tersebut.

Baca juga : Ketua MA: Yang Tidak Bisa Dibina, Dibinasakan Saja!

Selanjutnya, dalam Pasal 21 dijelaskan bahwa pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional dapat menggunakan dana badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian untuk dan atas nama kementerian/lembaga dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya dana badan usaha tersebut, menurut Perpres ini, dibayar kembali oleh Menteri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses pelepasan hak objek pengadaan tanah atas bidang atau sekelompok bidang selesai.

“Dalam hal terdapat kebutuhan percepatan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, Menteri/Kepala dapat menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu untuk Pendanaan Pengadaan Tanah,” tulis Pasal 21 ayat 1 Perpres tersebut. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.