Dark/Light Mode

Lewat MLA, Menkumham Pertajam Upaya Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 16 Februari 2019 16:20 WIB
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly. (Foto: IG@yasonna.laoly).
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly. (Foto: [email protected]).

 Sebelumnya 
Salah satu kesepakatan di perjanjian itu memuat soal pelacakan, pembekuan, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana. Selain Swiss dan UEA, Pemerintah Indonesia juga memiliki perjanjian kerja sama dengan negara-negara Asean, kemudian Korsel, Australia, Hong Kong, Cina, India, Vietnam, dan Iran. “Ini prestasi.

Tolong jangan dikaitkan dengan pilpres. Ini kan sudah jadi cita-cita bangsa sejak lama. Ketika kita angka korupsinya tinggi, kita ingin sekali kerja sama MLA, nah sekarang sudah ada, bagus,” imbuh perempuan yang pernah menjadi anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK ini.

Baca juga : Meski Ikut Rapat Pencegahan, KPK Tetap Proses Kepala Daerah Yang Korupsi

Yenti menjelaskan, MLA yang diinisiasi Menkumham Yasonna bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, menitikberatkan kepada penelusuran uang hasil korupsi yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri.

Negara yang menjalin perjanjian MLA dengan Indonesia akan membantu mengungkap uang hasil korupsi dari tanah air yang ada di negara tersebut.

Baca juga : Putri Raja Siapa Yang Berani Lawan

“Jadi, perjanjian tersebut tidak hanya menitikberatkan pada putusan pengadilan, kerja sama sudah dilakukan sejak penyidikan,” bebernya. Ketika penyidikan tengah berlangsung dan terendus adanya rekening tersangka di luar negeri, pemerintah Indonesia bisa meminta tolong kepada negara tersebut untuk membekukan aset ataupun meminta rekam data transaksi bank.

Setelah ada putusan pengadilan, barulah uang hasil korupsi tadi bisa dikembalikan ke Indonesia. “Tolong kami jangan dipersulit untuk merampas, mengembalikan ke negara,” imbuhnya. Agar lebih efektif, Yenny mengusulkan penerapan pasal TPPU bersamaan dengan pasal korupsi kepada para koruptor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.