Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan
Biar Kapok, Mendagri Siapkan Sanksi Khusus
Selasa, 8 September 2020 06:42 WIB
Sebelumnya
Kelima, Wakil Bupati Luwu Utara, Thahar Rum. Kata Akmal, Mendagri juga telah memerintahkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memberikan teguran tertulis.
Pelanggaran yang dilakukan Wakil Bupati Luwu Utara juga sama, telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.
Keenam, Plt Bupati Cianjur. Mendagri minta Gubernur Jawa Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap laporan dugaan pelanggaran Plt Bupati Cianjur dalam pembagian bansos.
Baca juga : Diskualifikasi Saja, Calon Kepala Daerah Yang Berkali-kali Langgar Protokol Kesehatan
Ketujuh, lanjut Akmal, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga. Menurut Akmal, deklarasi Bupati Konawe Selatan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Karenanya Mendagri meminta Gubernur Sultra menegurnya. Delapan, Bupati Karawang.
“Saudari Cellica Nurrachadiana Bupati Karawang telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran pilkada,” ujarnya.
Baca juga : Langgar Protokol Kesehatan, Mendagri Semprit 50 Kepala Daerah
Sembilan, Bupati Halmahera Utara Frans Manery. Sepuluh, Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis. Sebelas, Bupati Halmahera Barat, Danny Missy.
Dua belas, Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando.
Tiga belas, Wali Kota Tidore Kepulauan H Ali Ibrahim. Kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah ini, lanjut Akmal, Mendagri telah memerintahkan Gubernur Maluku Utara untuk menegurnya.
Baca juga : Presiden Jokowi: Kesehatan Baik, Ekonomi Baik
“Kemudian, Bupati Belu, Willybrodus Lay juga ditegur keras karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua. Berikutnya yang ditegur keras adalah Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan juga melakukan pelanggaran yang sama,” tandas Akmal. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya