Dark/Light Mode

Relaksasi Pajak Pembelian Mobil Baru 0 Persen, Bantu Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Selasa, 22 September 2020 22:57 WIB
Proses perakitan mobil Toyota Fortuner di Karawang. (Foto: net)
Proses perakitan mobil Toyota Fortuner di Karawang. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen yang dilontarkan Kementerian Perindustrian mendapatkan respon dari berbagai pihak. Usulan ini untuk mendorong penjualan kendaraan bermotor.

Kemenperin sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020," kata Neil Iskandar Daulay, Staf Khusus Menteri Perindustrian, Selasa (22/9).

Ia meyakini, pemangkasan pajak pembelian mobil baru menjadi 0 persen dapat mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan pasar otomotif di tengah tekanan bisnis akibat Covid-19.

Baca juga : Di Hadapan Mahasiswa Baru IKOPIN, Bamsoet Ingatkan Harus Jadi Generasi Berkarakter

Sekedar informasi, setiap pembelian mobil baru dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di pusat serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di daerah. 

Neil sekaligus membantah pernyataan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) yang mengatakan bahwa usulan ini tidak efektif untuk mendorong penjualan kendaraan bermotor karena masyarakat tidak akan melakukan pengeluaran untuk kebutuhan tersier. 

Neil menyebutkan bahwa data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Agustus 2020 penjualan mobil tercatat sebesar 37.291 unit. Angka ini jauh meningkat (32,2 persen) dibanding penjualan bulan Juli yang hanya 25.283 unit. 

Baca juga : Kerek Penjualan, Menperin Usulkan Pajak Mobil Baru 0 Persen

“Usulan ini tentunya diharapkan dapat memberikan efek multiplier bagi konsumen, produsen dan pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri otomotif, akses kendaraan pribadi yang terjangkau, penyerapan tenaga kerja hingga memberdayakan industri maupun pelaku usaha sektor lainnya,“ lanjut Neil.

Usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen hinggan Desember 2020 ini diharapkan juga dapat meningkatkan penjualan mobil yang terdampak Covid-19 dan ditambah adanya pembatasan penggunaan kendaraan pribadi mendorong adanya pembelian kendaraan pribadi di masyarakat. 

Pernyataan Neil ini juga dikuatkan oleh pengamat otomotif sekaligus akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu. Dia berpendapat bahwa usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen bisa mendorong daya beli masyarakat dan mendorong pabrikan menurunkan harga jual produknya serta ditambah relaksasi pajak lainnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.