Dark/Light Mode

Kemendagri Dorong OPD Manfaatkan Data Dukcapil

Kamis, 8 Oktober 2020 13:54 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tengah mengintegrasikan seluruh tata kelola pelayanan publik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Selain data NIK, terdapat 30 elemen data lainnya dari setiap penduduk berjumlah 268 juta jiwa. Semuanya telah tercatat dengan rapi di big data base kependudukan Dukcapil.

Hingga hari ini, tercatat 2.120 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil. Jumlah itu belum termasuk 698 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di 190 daerah. 

Baca juga : Parepare Dorong Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi

“Saya menekankan para Kepala Dinas Dukcapil mendorong para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), misalnya Bappeda agar mau menggunakan data kependudukan untuk perencanan pembangunan dan alokasi APBD," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (8/10) 

Dirjen Dukcapil menjelaskan, bahwa dasar regulasi soal pemanfaatan data kependudukan sudah lengkap dan sangat kuat. Para kepala Dinas Dukcapil dimintanya mencermati aturan yang ada. 

" Dorong semua layanan publik di daerah menggunakan NIK dengan menggunakan hak akses data Dukcapil," kata Zudan.

Baca juga : Bamsoet Dorong Pemuda Pancasila Bangun Kekuatan Digital

Amanat yang sama juga diberikan Zudan kepada Kadis Dukcapil di 514 Kabupaten/Kota. 

"Ajak semua kepala OPD kerja sama gunakan data kependudukan Dukcapil. Setelah itu, berikan hak akses verifikasi database Dukcapil. Buat daerah yang OPD-nya belum menggunakan hak akses dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)," katanya.

Dirinya mengaku, tidak habis pikir apa saja yang dilakukan para kepala dinas itu kalau sampai tidak membuat PKS pemanfaatan data dengan SKPD di daerah. 

Baca juga : Bambro: Kita Harus Manfaatkan Yang Kita Punya

"Bila SKPD nggak mau, beritahu Pak Bupati. Tunjukan aturannya, tunjukan Permendagri No. 102 Tahun 2019. Buka Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2019, buka Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018. Itu semua soal kewajiban pemafaatan data,"tegasnya. [DIR)
 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.