Dark/Light Mode

Bahlil Lahadalia, Kepala BKPM

UU Cipta Kerja Bikin Air Mata Jadi Mata Air

Senin, 12 Oktober 2020 07:33 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Instagram)
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Ada yang bilang, UU Cipta Kerja ini hanya mengakomodir pengusaha asing atau kelas kakap aja. Gimana tuh...?

Tidak juga. UU ini berorientasi pada cipta lapangan kerja. Saat ini, 87 persen kontribusi lapangan kerja dari UMKM. Total angkatan kerja kita 130 juta. Sementara 120 juta itu adalah UMKM. Sektor ini punya kontribusi 60 pesen terhadap GDP kita. Dalam konteks ini, UMKM harus diperkuat, harus didorong untuk berkembang.

Apa buktinya?

Pertama, sebelum ada UU ini, pelaku UMKM kalau mau bikin perusahaan, sama biayanya dengan perusahaan besar. Sekarang cukup dengan satu lembar kertas. Kedua, sekarang ada kewajiban pemerintah membeli produk mereka. Ketiga, ada kewajiban perusahaan besar kolaborasi dengan UMKM.

Pandangan saya sebagai mantan pelaku UMKM, kita ini masih kekurangan pengusaha. Jumlah pengusaha saat ini hanya 3,5 persen dari populasi kita. idealnya, itu 12 persen. Dengan UU ini kita merangsang masyarakat jadi pengusaha. Untuk klaster UMKM ini, katakanlah koperasi. Dulu minimal pem buatan koperasi 20 orang, sekarang hanya 9 orang.

Baca juga : Doni Khawatir Demo UU Ciptaker Bikin Klaster Keluarga Meningkat

Karena prosesnya yang terbilang kilat, UU Cipta Kerja ini dicurigai buat menampung investor yang mau angkat kaki dari China. Penjelasan Anda?

Tidak ada karpet merah untuk kelompok tertentu. Presiden perintahkan kami untuk ngurus investasi jangan hanya yang besar. UMKM kan investor juga. Kalau dikaitkan dengan perusahaan asing, sekarang kita juga sudah melakukan komunikasi. Namun, kalau dibandingkan dengan negara lain, kita tidak lebih baik. Kita lambat mengeksekusinya, prosesnya berbelit. Bukan hanya asing yang beranggapan demikian, tapi juga pengusaha lokal. Dengan UU ini, hara pannya investor semakin banyak.

Yang paling banyak dikhawatirkan dari UU Cipta Kerja ini soal kesejahteraan buruh. Bisa dijelaskan?

Sangat keliru kalo UU ini pro investor asing. Baca klaster UMKM. UMP, UMK, tetap ada. Cuti, segala macam tidak ada yang dihilangkan.

Beberapa kepala daerah sempat menolak Undang-Undang ini. Apa ada kaitannya soal kewenangan yang ditarik ke pusat?

Baca juga : Gus Jazil: Jangan Pake Kekuatan Kekuasaan 

UU ini tidak mencabut kewenangan gubernur, wali kota, atau bupati. Tidak ada sentralisasi. Dalam Pasal 174, ke we nangan kementerian/lembaga maupun kepala daerah itu adalah kewenangan Presiden yang dilimpahkan. Namun, harus disertai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Untuk kepastian.

Contoh, izin lokasi. Dulu ada kepala daerah yang baik. ada juga yang sampai 1,5 tahun izin gak keluar. ini fakta. Sedangkan di Vietnam, 2 tahun sudah produksi. Karena kita tidak ada aturan batas maksimal perizinan. Misalnya, ada aturan 1,5 bulan izin lokasi harus sudah keluar. Kalo sampai batas waktunya tidak keluar juga, oleh NSPK ditarik ke pusat.

Jadi, kepala daerah gak perlu ragu. Sekarang, kementerian juga gitu kok. izin yang tadinya setahun, sekarang jadi 1215 hari. Kalau nggak selesai, dianggap menyetujui. Semua perizinan kan lewat Online Single Submission (OSS). Tidak ada dealdealan lagi. Makanya, UU ini bisa bikin mata air jadi air mata. Karena memangkas potensi pungli, sogok menyogok itu.

Jadi konkretnya seperti apa?

Kita masih mendesain. Kalau izin itu ada di kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan berikat, tidak akan lebih dari 1 hari. Dengan UU ini, hanya beberapa jam saja. inti nya, saya ingin pengalaman pas jadi pengusaha, antre ketemu pejabat, dan ribet ngurus perizinan, tidak lagi terulang dengan UU ini.

Baca juga : Diduga Sebarkan Hoaks UU Cipta Kerja, Wanita di Makassar Ditangkap Polisi

Itulah kenapa orang daerah susah jadi pengusaha. Karena mau dapet izinnya saja susah, harus punya koneksi. Saya ingin menghilangkan itu. caranya bikin perizinan jadi adil. Mereka punya hak jadi pengusaha. Pengusaha itu hak anak anak muda dari aceh sampai Papua, dari pelosok kampung, pelosok gunung sampai Ibu Kota.

Jadi, Anda optimis UU Cipta Kerja jawaban dari masalah yang ada selama ini?

UU ini adalah masa depan, bukan masa lampau. Tahun 2035, kita mendapat bonus demografi. 60 persen penduduk indonesia masuk usia produktif. Sehingga mereka harus didorong jadi orang produktif. instrumennya ya pengusaha. Semakin banyak pengusaha, makin banyak juga lapangan pekerjaan. UU ini untuk anak muda, anak muda jadi pengusaha itu ya UMKM. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.