Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Temuan TGPF, Aparat Diduga Terlibat Penembakan Pendeta
Mahfud Tak Pandang Bulu
Kamis, 22 Oktober 2020 07:09 WIB
Sebelumnya
Mahfud meminta bantuan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal proses tersebut.
Sementara, yang menyangkut hukum administrasi negara, Mahfud menyerahkan kepada institusi terkait untuk diselesaikan. "Agar mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku pula," titahnya.
Baca juga : Kembangkan Wirausaha, Kemenpora Tekankan Pemuda Kuasai Teknologi
Sejalan dengan temuan-temuan ini, Mahfud merekomendasikan daerah-daerah yang masih kosong dari aparat pertahanan keamanan organik, supaya segera dilengkapi.
Bagaimana tanggapan Polri? Korps baju cokelat menyatakan menghormati temuan TGPF. "Polri sesuai fakta hukum berjalan saja. Beliau kan TGPF, silakan kita kan masing-masing," ujar Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Baca juga : KAI Tuntut Pemilik dan Pengemudi Truk Semen
TNI pun menanggapi sama; menghormati hasil investigasi TGPF. Kapen Kogabwilhan III Kol Czi IGN Suriastawa menyatakan, TNI menjunjung supremasi hukum. Korps baju loreng memastikan tak akan menutupi tindakan oknum personelnya yang melanggar hukum. "Ini merupakan komitmen pimpinan TNI untuk menjadikan TNI sebagai institusi yang taat hukum," tegasnya.
Proses hukum terhadap oknum personel TNI yang melakukan pelanggaran bisa dilakukan karena identitas personel, kesatuan, dan garis komandonya jelas. Prosesnya berujung pada pengadilan militer.
Baca juga : Kembangkan Perbankan Digital, Mandiri Tingkatkan Kolaborasi
Tapi, dia mengingatkan, tidak tertutup kemungkinan KKB yang merupakan pelaku penembakan tersebut. "Apalagi sesaat setelah insiden penembakan terhadap TGPF, Jumat (9/10), KKB mengaku bertanggung jawab, sekaligus menolak keberadaan TGPF berikut hasilnya," tutur Suriastawa. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya