Dark/Light Mode

Temuan TGPF, Aparat Diduga Terlibat Penembakan Pendeta

Mahfud Tak Pandang Bulu

Kamis, 22 Oktober 2020 07:09 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menerima Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penembakan Intan Jaya, Benny Mamoto (kiri) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin. (Foto: Kemenko Dok. Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD menerima Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penembakan Intan Jaya, Benny Mamoto (kiri) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin. (Foto: Kemenko Dok. Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penembakan di Intan Jaya, Papua, mengungkapkan ada dugaan keterlibatan aparat atas terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani. Menyikapi temuan ini, Menko Polhukam, Mahfud MD memastikan, pemerintah akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Mahfud tak pandang bulu. 

Hasil investigasi TGPF yang dilakukan 1-17 Oktober dibacakan Mahfud di kantornya, kemarin siang. "Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca juga : Kembangkan Wirausaha, Kemenpora Tekankan Pemuda Kuasai Teknologi

Meski begitu, TGPF tidak mencapai kesimpulan penuh. Sebab, tim tak menemukan saksi mata langsung dalam penembakan Pendeta Yeremia. Karena itulah, tim pimpinan Benny Mamoto itu juga memasukkan kemungkinan penembakan dilakukan pihak ketiga. 

"Itu kan teori konspirasinya, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang membunuh, lalu nanti dituduhkan ke aparat. Makanya, ada saja kemungkinan itu," imbuhnya. 

Baca juga : KAI Tuntut Pemilik dan Pengemudi Truk Semen

Sementara, untuk tiga kasus pembunuhan lain, yakni kematian Serka Sahlan pada 17 September, Pratu Dwi Akbar Utomo pada 19 September, dan seorang warga sipil Badawi pada 17 September, TGPF menduga KKB sebagai dalangnya. 

Mahfud akan segera menyerahkan hasil investigasi itu kepada TNI dan Polri sebagai bahan untuk melakukan penyelidikan. 

Baca juga : Kembangkan Perbankan Digital, Mandiri Tingkatkan Kolaborasi

Dia mengingatkan, TGPF tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu. Hasil pengumpulan data dan informasi yang dilakukan TGPF hanya untuk membuat terang peristiwa, bukan untuk kepentingan pembuktian hukum. "Pembuktian hukum nanti menjadi ranah aparat penegak hukum," jelas Mahfud. 

Mahfud memastikan, pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara. Yang menyangkut tindak pidana, berupa kekerasan dan atau pembunuhan, Polri dan Kejaksaan yang akan menanganinya. "Pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu," ucapnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.