Dark/Light Mode

Bicara Pencopotan Kepala Daerah

Tito Tak Sedang Menakut-nakuti

Kamis, 19 November 2020 07:02 WIB
Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian (Foto: Instagram Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian (Foto: Instagram Kemendagri)

 Sebelumnya 
Ia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan serangkaian peraturan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Ada enam poin instruksi Mendagri. Beberapa di antaranya, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di dareah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Tidak Mudah
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai tidak semudah itu Tito memberhentikan kepala daerah. Dia bilang, sekarang bukan lagi zaman orba alias orde baru yang bisa dengan mudah memberhentikan kepala daerah. Ada aturan main.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Semua Calon Kepala Daerah Terapkan Protokol Kesehatan

Menurut Feri, seorang kepala daerah memang dapat diberhentikan apabila melanggar Undang-Undang. Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, kepala daerah dapat diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban, salah satunya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, proses pemberhentiannya panjang.

Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mengajukan hak interpelasi, dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat untuk menyatakan seorang kepala daerah melanggar Undang-Undang.

Baca juga : Tak Ada Tugas TNI Yang Dilaksanakan Otomatis

Namun, keputusan DPRD itu tidak menjamin seorang kepala daerah langsung diberhentikan, karena keputusan itu akan dibawa ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu.

Tito juga dapat mengajukan usul pemberhentian kepala daerah, namun tetap harus melalui sidang MA. “MA bilang ya atau tidak, itu telah terjadi pelanggaran Undang-Undang, baru berujung berhentinya kepala daerah kalau MA bilang iya telah terjadi,” kata Feri, kemarin.

Baca juga : Gatot, Istana Dan Bintang Mahaputera

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Khairil Anwar Notodiputro mengatakan, Mendagri tidak punya kewenangan mencopot kepala daerah. Tidak ada dasar yang bisa digunakan oleh Mendagri untuk mencopotnya. “Kepala daerah hanya bisa dicopot oleh Mendagri (a.n Presiden) jika melanggar hukum dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan,” ujarnya melalui akun Twitternya, @kh_notodi putro. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.