Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soroti UU ITE, Minta Kapolri Selektif
Jokowi: Hapus Pasal Karet
Selasa, 16 Februari 2021 06:45 WIB
Sebelumnya
“Pasal-pasal karet di Undang-Undang ITE yang mengistilahkan kriminalisasi bisa ditekan dan dikendalikan,” beber Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/2).
Mantan Kabareskrim itu menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.
Baca juga : Kapolri Dekat Ulama, Umat Tepuk Tangan
“Penerapan Undang-Undang ITE jadi catatan kami ke depannya,” ungkap Kapolri yang bulan lalu baru dilantik menggantikan Idham Azis itu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar telah jauh-jauh hari menggaungkan pencabutan pasal karet di UU ITE.
Baca juga : Jokowi Tak Bisa Ditekan
Terutama pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Menurutnya, pasal tersebut dibuat dengan semangat mengatur bisnis dan perdagangan melalui internet (online).
“Ini kan tidak cocok. Bisnis itu tidak mengenal agama atau suku. Jadi, justru pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITEitu cuma mengaburkan substansi Undang-Undang tersebut” tuturnya.
Baca juga : Soal Nama Calon Kapolri, Moeldoko: Sudah Ada
Lantas, kenapa pada prakteknya pasal tersebut digunakan untuk membungkam suara yang berbeda dan mengkritik Pemerintah? Kata dia, penerapan UU ITE ini mengesankan penegak hukum kepolisian dan kejaksaan menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik.
Artinya, penggunaan ketentuan pasal itu sengaja digunakan untuk mengejar pangkat dan jabatan oleh para penegak hukum kepolisian dan kejaksaan. Seharusnya, kata dia, pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITEmasuk dalam UU Pidana (KUHP). [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya