Dark/Light Mode

Cegah Penyebaran Corona

Sekarang, PPKM Mikro Diterapkan Di 30 Provinsi

Selasa, 4 Mei 2021 07:01 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto (Foto: Isimewa)
Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto (Foto: Isimewa)

 Sebelumnya 
Airlangga mengungkapkan, ada empat parameter yang digunakan untuk menerapkan PPKM mikro di suatu wilayah. Yakni, kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rerata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau ruang isolasi pasien Covid19 di atas 70 persen.

Sebelumnya, pada PPKM Mikro tahap keenam pemerintah menetapkan 25 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, Papua.

Baca juga : Bantu Cegah Penyebaran Covid-19, PLN Group Serahkan 3.300 Rapid Tes Antigen

Kemudian, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah. Kemudian, DIYogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, salah satu tujuan diperluasnya PPKM berskala mikro adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus pada liburan Ramadan dan Idul Fitri.

Baca juga : Tito Ke Pemda: PPKM Mikro Harus Diterapkan Sampai Tingkat Desa

Program ini dinilai menjaga tingkat pengendalian kasus Covid-19 sekaligus meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19 di tingkat nasional. “Penambahan provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro bukan hanya untuk mengurangi angka kasus yang terlanjur dalam kondisi kurang baik, namun juga sebagai upaya antisipatif termasuk menjelang momen Liburan Ramadan dan Idul Fitri,” jelasnya.  [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.