Dark/Light Mode

Lindungi Penerima KUR, Airlangga Dukung Penuh BP Jamsostek

Kamis, 6 Mei 2021 21:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat audiensi bersama Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Selasa (4/5) lalu. (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat audiensi bersama Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Selasa (4/5) lalu. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendukung penuh implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dukungan tersebut disampaikan Airlangga saat melakukan audiensi bersama Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Selasa (4/5) lalu.

Dalam pertemuan itu, Airlangga didampingi oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Moh. Rudy Salahuddin.

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (6/5).

Baca juga : Berikan Perlindungan Pekerja, KPK Dukung Penuh BP Jamsostek

Dirinya juga mengapresiasi langkah BP Jamsostek yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional. Diantaranya melalu program bantuan subsidi upah dan relaksasi iuran.

"Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan," ujarnya.

Sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Airlangga secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek serta untuk menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.

Airlangga menjelaskan, pada rapat komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada Senin lalu (3/5), telah diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR. Salah satunya adalah para penerima KUR kecil dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.

"Saya harap besaran iurannya tidak memberatkan para pelaku usaha kecil tersebut," jelasnya.

Baca juga : Menteri Bintang Dukung Wadah Penanganan Kasus Berbasis Gender

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi. "Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021 serta penerima Kartu Pra kerja tahun 2020 dan kuartal I 2021," ungkapnya.

Dengan masih banyaknya penerima KUR yang belum terlindungi, Anggoro berharap Kemenko Perekonomian bersama kementerian terkait di jajarannya secara aktif mendukung BPJamsostek agar Inpres No. 2 Tahun 2021 berjalan dengan baik. Anggoro menegaskan, BP Jamsostek juga akan terus berkoordinasi dengan stakeholder pemerintah dalam mendukung Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

"Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021,"  ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Anggoro juga menyerahkan sertifikat kepesertaan secara simbolis kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartato serta kartu kepesertaan kepada 3 perwakilan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenko Perekonomian.

Sementara itu, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan mengaku pihaknya juga terus gencar menyosialisasikan pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021.

Baca juga : Ketemu Presiden PKS, Airlangga: Kita Sepakat Tinggalkan Politik Identitas

"Kami terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan kementerian dan pemerintah daerah dalam upaya mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021," tuturnya.

Menurutnya, pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia untuk menghindari risiko kerja yang bisa saja terjadi akibat pekerjaan, termasuk pekerja yang menerima kredit usaha rakyat. "Dengan menjadi peserta BP Jamsostek tentunya pekerja dapat bekerja dengan tenang, sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.