Dark/Light Mode

Jokowi: Hasil Tes TWK Bukan Dasar Pemecatan Novel Baswedan Cs

Senin, 17 Mei 2021 15:51 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Instagram)
Presiden Jokowi (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi angkat bicara soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk meningkatkan mutu SDM-nya.

Menurutnya, KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi, dalam upaya pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti jadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam keterangannya, Senin (17/5).

Baca juga : Sistem Pendidikan Harus Merdekakan Manusia

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Harus segera dilakukan langkah-langkah perbaikan, pada level individual maupun organisasi," imbuhnya.

Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK. 

Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," pungkas Jokowi.

Baca juga : Jokowi Dipastikan Tak Mudik, Fadjroel Batalkan Tiket Pulkam

Sebelumnya, pada 11 Mei 2021, KPK telah menyerahkan SK kepada masing-masing dari 75 pegawai yang tak lolos TWK. Salah satunya, penyidik senior Novel Baswedan. 

Potongan surat yang beredar itu memuat 4 ketetapan yang diambil oleh pimpinan KPK terhadap para pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang  tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, dalam lampiran surat keputusan tersebut.

Kedua, memerintahkan pegawai yang tidak memenuhi syarat, agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya, sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca juga : Tengok Hasil Kerajinan Dekranas, Hetty Andika Ngarep Karya Lokal Berkembang

Ketiga, menetapkan lampiran surat keputusan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

Keempat, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.