Dark/Light Mode

PUPR Godok Permen Helipad Di Apartemen

Senin, 29 April 2019 04:38 WIB
Maket landasan helikopter (helipad) di atas gedung tinggi. (Foto: Istimewa)
Maket landasan helikopter (helipad) di atas gedung tinggi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) (Permen), tentang landasan helikopter gedung tinggi sedang digodok. Permen ini nantinya akan dikoordinasikan juga kepada semua kepala daerah, mulai bupati, walikota dan gubernur. 
 
Untuk itu, Kementerian PUPR mendorong agar setiap apartemen dan gedung tertingi di Jakarta dan daerah,  dilengkapi helipad (landasan helikopter), guna memudahkan evakuasi saat bencana.

"Permen sedang dibahas. Keberadaan helipad sangat penting untuk mencegah korban jiwa akibat bencana. Gedung-gedung tinggi, baik apartemen atau rusun di Jakarta dan daerah perlu dilengkapi helipad sehingga bisa dilakukan evakuasi cepat saat bencana," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Mingggu (28/4).

Pri jebolan UGM ini menjelaskan, bahwa keberadaan helipad penting mengingat tangga pemadam kebakaran tidak sanggup menjangkau korban dalam kondisi bencana.

"Saya akan dorong ke sana. Karena tangga pemadam kebakaran tidak bisa menjangkau kalau terjadi bencana,” katanya.

Baca juga : KPK Panggil Ulang Perempuan Saksi OTT Di Apartemen Bowo

Dia juga menambahkan bahwa latihan evakuasi juga perlu dilakukan oleh para pengelola bangunan gedung lainnya untuk meningkatkan kesiapsiagaan apabila terjadi bencana.

Sebagai pembina jasa konstruksi, Kementerian PUPR telah menugaskan Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2), untuk melakukan pengecekan bangunan gedung bertingkat di Provinsi DKI Jakarta.

Petugas K2 ini akan melakukan pemeriksaan meliputi tiga aspek, yaitu komitmen organisasi dalam pengelolaan gedung, pemeriksaan perizinan penggunaan gedung, dan kondisi aktual pengelolaan bangunan gedung.

Standar nilai kepatuhan terbagi menjadi 5 kategori yakni Sangat Patuh (80-100), Patuh (60-79), Cukup Patuh (40-59), Kurang Patuh (30-39), dan Abai (0-29).

Baca juga : Jokowi Targetkan 70 Persen Suara Di Batam

Dari hasil pemeriksaan, tim Pemeriksa akan memberikan nilai serta rekomendasi bagi para pengelola gedung untuk melengkapi kekurangan sesuai dengan standar bangunan yang telah disyaratkan.

Gedung yang menjadi sample pemeriksaan adalah gedung mix-used Grand Indonesia, Apartemen Rajawali, Plaza Blok M dan dua bangunan di Kementerian PUPR.

Gedung itu, yakni gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dan Ditjen Bina Marga. Hasil di Grand Indonesia Sangat Patuh, Gedung CIpta Karya dan Bina Marga kategori Patuh.

“Tim Pemeriksaan Gedung tidak hanya dari Kementerian PUPR namun juga dari Dinas Provinsi DKI Jakarta, ahli dari ITB dan asosiasi K3. 

Baca juga : Rasakan Gaya Hidup Prancis Di Cafe Ini

Sementara Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menambahkan, PUPR akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan standar kelayakan ke tiga gedung, yaitu Gedung Bhidakara Jakarta, Rusun Jatinegara dan gedung kementerian keuangan.

"Minggu depan, petugas K2 sudah ditugaskan untuk melakukan pengecekan terhadap tiga gedung ini. Upaya ini dilakukan untuk mencegah korban jiwa saat bencana. Setiap gedung tinggi harus benar-benar memiliki sistem keamanan saat melakukan evakuasi korban bencana," tandasnya.(QAR)

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.