Dark/Light Mode

Mantap, Kemenkumham Sabet Delapan Kali Opini WTP

Senin, 28 Juni 2021 14:46 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2020. (Foto : Kemenkumham)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2020. (Foto : Kemenkumham)

 Sebelumnya 
Kemenkumham juga sebenarnya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) pada 2009, 2010, 2012, dan 2014. Hanya, opini WTP DPP sudah tidak diberlakukan lagi sejak 2015.

Pada kegiatan exit meeting tersebut, Hendra Susanto sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Polhukam menyebut pencapaian Kemenkumham terkait laporan keuangan layak mendapat apresiasi tinggi.

Baca juga : Kemenkumham Ambil Alih Pengelolaan Pasar Babakan Tangerang

"Dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020, kami tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan. Dengan demikian, opini atas laporan keuangan Kemenkumham tahun 2020 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Tentunya, ini adalah prestasi yang patut dibanggakan dan perlu mendapat apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun prestasi dan kerja keras seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelolanya," ujar Hendra.

"Kami menyampaikan selamat kepada Menkumham beserta seluruh jajarannya atas komitmen dan upayanya sehingga tahun ini berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian seraya mengingatkan agar terus bekerja keras sehingga dapat mempertahankan opini tersebut di tahun-tahun yang akan datang. Kami percaya bahwa pada dasarnya Bapak Menkumham dan jajaran memiliki komitmen yang sama dengan kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel," katanya.

Baca juga : Kemenhub: Kecelakaan Lalin Sering Disebabkan Human Error

Meskipun laporan keuangan Kemenkumham diganjar dengan opini WTP, Hendra menyebut terdapat sejumlah temuan beberapa hal yang diperbaiki terkait sistem pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Menyikapi hal ini, Yasonna menyebut akan menindaklanjuti temuan tersebut.

"Kami selalu berusaha untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang ada agar sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI serta berusaha memitigasi temuan-temuan yang pernah ada agar tidak menjadi temuan berulang," kata Yasonna.

Baca juga : Yes, Ivermectin Sudah Dapat Izin Dari BPOM

"Dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK RI, kami telah menyusun rencana aksi yang terdiri atas beberapa langkah, yakni menyusun kebijakan dan SOP penatausahaan aset serta pengelolaan keuangan, meningkatkan kecermatan dalam perencanaan penggunaan anggaran belanja, memberikan sanksi dan teguran terhadap pejabat yang kurang cermat dalam menjalankan tugasnya, melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran belanja dan denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan serta menyetorkannya ke kas negara, koordinasi dan penguatan tugas antar unit-unit terkait dalam temua, dan melakukan pendampingan dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut atas temuan BPK RI," katanya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.