Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Meski banyak yang menentang, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tetap mendorong pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako. Semoga langkah yang diambil Menkeu ini berkah.
Kemarin, Sri Mulyani menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Rapat membahas revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam paparannya, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan tetap menerapkan pajak untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Meski begitu, tarifnya lebih rendah dari tarif normal. “Atau dapat juga tidak dipungut PPN bagi masyarakat yang tidak mampu,” kata Sri Mulyani. Mereka, kata Sri Mulyani, malah akan diberikan subsidi oleh pemerintah.
Baca juga : Ukurannya Jumbo, Goerengan Yakin Tempe To The Moon Laku Keras
Terkait dengan pendidikan dan kesehatan, Sri Mulyani mengatakan, kedua sektor tersebut penting untuk investasi sumber daya manusia. Pemihakan itu terlihat pada belanja negara.
Menurutnya, meski kontribusi pajak pendidikan sangat terbatas atau Rp 2,95 triliun, belanja pendidikan dalam APBN mencapai Rp 455,66 triliun. Sedangkan kontribusi perpajakan dari kesehatan Rp 27,5 triliun, namun belanja negara mencapai Rp 193,4 triliun.
Sri Mulyani juga mengungkapkan C-Efficiency PPN Indonesia sebesar 63,58 persen. Ini artinya Indonesia hanya bisa mengumpulkan 63,58 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut.
Baca juga : Sri Mulyani Coba Tenangkan Badai
Terlalu banyak pengecualian atas barang dan jasa. Saat ini, ada 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa. Selain itu, banyak fasilitas PPNdibebaskan yang menyebabkan distorsi dan terjadinya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada Produk Domestik Market.
Sri Mulyani menegaskan, tarif PPN 10 persen jauh lebih rendah dari tarif rata-rata dunia yang sebesar 15,4 persen. Bahkan setahun belakangan ini, negara seperti Bulgaria, Belgia, Turki, Yunani, dan Arab Saudi, mengerek tarif PPN.
“Sistem tarif tunggal kurang mencerminkan keadilan,” katanya.
Baca juga : Pemerintah Disarankan Lakukan Penghematan
Selain mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN, Sri Mulyani akan menerapkan skema multi tarif untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak. Dengan demikian, tarif umum PPN akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 12 persen, tetapi terdapat kisaran tarif 5-25 persen untuk barang dan jasa tertentu.
Bagaimana sikap DPR dengan rencana Menkeu tersebut? Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto menilai, pembahasan RUU KUP harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya