Dark/Light Mode

Akan Pajakin Sembako

Semoga Langkah Menkeu Berkah

Selasa, 29 Juni 2021 08:10 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: ANTARA)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
Alasannya, pandemi Corona masih belum usai, sehingga pemerintah diminta fokus pada penanganan masalah kesehatan dan berbagai program pemulihan ekonomi nasional.

“Kita harus pikirkan bersama secara matang, waktu yang paling tepat untuk penerapan RUU KUP ini apabila telah disetujui dan ditetapkan,” kata Dito.

Untuk itu, politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengajak semua pihak agar dalam pembahasan RUU KUP dilakukan secara cermat, objektif dan terukur. Dengan begitu, tujuan menuju sistem perpajakan yang sehat, adil dan berkesinambungan, dapat tercapai dalam jangka menengah.

Baca juga : Ukurannya Jumbo, Goerengan Yakin Tempe To The Moon Laku Keras

Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengakui, penjelasan Sri Mulyani soal RUU KUP sangat lengkap, semua dimensi maupun konsekuensinya sudah diantisipasi dan dikalkulasi. Misalnya, soal PPN. Hendrawan menyebut sistem multi tarif yang diusulkan Sri Mulyani untuk keadilan.

“Jadi, ada potensi untuk barang dan jasa kebutuhan pokok tarif diturunkan. Tapi, untuk yang dikonsumsi lapisan atas, tarif dinaikkan. Nanti kita lihat,” ujar politikus banteng ini, tadi malam.

Menurut dia, panja Komisi XI DPR akan meminta masukan dari para pakar, sekaligus menunggu masukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari fraksi-fraksi.

Baca juga : Sri Mulyani Coba Tenangkan Badai

“Yang pasti, semua sepakat paket baru ini dijalankan pada momentum waktu yang pas,” beber Hendrawan.

Sementara itu, Ahli Big Data Continuum Indonesia, Omar Abdillah mengatakan, hasil survei yang dilakukannya, 70 persen masyarakat kecewa dan menolak wacana yang tidak memihak kepada rakyat. Pengumpulan data dilakukan melalui media sosial Twitter selama 10 hari dari 4-14 Juni 2021. Terdapat 86.200 pembicaraan dari 63 ribu akun.

Berdasarkan Analisis Big Data dari percakapan di media sosial itu, 34 dari 34 provinsi memberikan respon terhadap rencana kebijakan ini. Mereka membandingkan wacana pajak sembako dengan korupsi dana bansos, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil yang gratis, serta kurang transparansinya penggunaan pajak.

Baca juga : Pemerintah Disarankan Lakukan Penghematan

Di sisi lain, kata dia, masyarakat yang setuju berharap rencana ini membawa berkah untuk membantu pemulihan ekonomi. Apalagi yang akan dipajaki adalah sembako premium.

Kepala Center of Food, Energy, and Substainable Development Indef, Abra Talattov mengatakan, ada cara lain di luar mengenakan pajak ke sembako. Salah satunya mendorong kepatuhan Wajib Pajak (WP) lebih patuh. Meski pemerintah juga harus adil dalam mengejar pembayaran pajak tersebut. Misalnya, semua yang menjadi WP harus ditagih, tidak pandang bulu. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.