Dark/Light Mode

Industri Berorientasi Ekspor Bisa Full 100 Persen, Tapi Kalau Muncul Klaster, Langsung Ditutup 5 Hari

Senin, 23 Agustus 2021 21:03 WIB
Presiden Jokowi dalam keterangan pers terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/8). (Foto: YouTube)
Presiden Jokowi dalam keterangan pers terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/8). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah, dalam periode 21-30 Agustus 2021.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan.Terutama, indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

Baca juga : Industri Orientasi Ekspor Boleh Beroperasi Full 100 Persen

Jokowi menyebut, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen,  jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli lalu.

Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi dibanding angka konfirmasi positif. Sehingga, angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.

Baca juga : Biasanya, Kalau Jokowi Mau, Lainnya Langsung Manut

“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Jokowi dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka Jakarta, yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8). 

Terhadap berbagai pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap seperti:

  1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah, maksimal 25 persen kapasitas atau paling banyak 30 orang
  2. Restoran diperkenankan membuka layanan makan di tempat, dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00. 
  3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas. Serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
  4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun, apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

Baca juga : Edan, Kalau Masih Garong Duit Rakyat

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat, dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk,” tandas Jokowi. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.