Dark/Light Mode

Pilkada Serentak 2024

Biasanya, Kalau Jokowi Mau, Lainnya Langsung Manut

Selasa, 2 Februari 2021 06:40 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram)
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi memberikan sinyal menolak revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu yang kini lagi bergulir di Senayan. Penolakan Jokowi ini membuat sejumlah fraksi berubah sikap. Dari mendukung menjadi menolak. Bila revisi UU Pemilu tidak dilakukan, maka Pilkada serentak tetap digelar tahun 2024.

Selama ini, sejumlah keinginan Jokowi selalu diturutin DPR, meskipun ujungnya menuai kontroversi. Mulai dari revisi uu KPK hingga UU Omnibuslaw Cipta Kerja. Demonstrasi besar terkait dua Undang-Undang itu tak berhasil. DPR tetap mengesahkan kedua Undang-Undang tersebut. Bila dua legislasi yang kontroversi saja dikabulkan DPR, bagaimana dengan UU Pemilu?

Baca juga : Jahat, Kalau Hanya Untuk “Bunuh” Anies

Seperti diketahui, Jokowi memberikan sinyal terkait penolakan yang saat ini sedang berproses di DPR. Penolakan itu disampaikan Jokowi saat pertemuan dengan para mantan juru bicaranya di Pilpres 2019 ke Istana Negara, Kamis (28/1).

Jokowi mempertanyakan maksud DPR merevisi UU Pemilu. Sebab, UU Pemilu terbilang masih baru. UU itu disahkan pada 20 Juli 2017. Umurnya baru 3,5 tahun. Jokowi khawatir, revisi ini menjadi preseden buruk terhadap parlemen.

Baca juga : Mahfud Dan Fadjroel Langsung Tangkis

Politisi Nasdem, Irma Suryani yang ikut dalam pertemuan itu tak menampik soal penolakan Jokowi terkait revisi UU Pemilu. “Undang-Undang Pemilu kan baru diundangkan 2017, kok sudah diubah lagi. Apa iya setiap 5 tahun harus diubah,” kata Irma, menirukan omongan Jokowi, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Irma, Jokowi tetap berpesan, agar regulasi yang dibuat tidak terlalu sering diubah. Apalagi untuk Pilkada, ada uu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang sampai saat ini belum dipakai.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.