Dark/Light Mode

Diduga Sebarkan Hoaks Dan Atau Makar

Mau Ke Batam, Kivlan Zen Dicekal di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 11 Mei 2019 05:31 WIB
Aparat Bareskrim Polri memberikan surat pemanggilan kepada Kivlan Zein. Surat tersebut diberikan kepada Kivlan di Terminal 3 Bandara Soekarno – Hatta Gate 22, Jumat (10/5) malam. (Foto: Istimewa)
Aparat Bareskrim Polri memberikan surat pemanggilan kepada Kivlan Zein. Surat tersebut diberikan kepada Kivlan di Terminal 3 Bandara Soekarno – Hatta Gate 22, Jumat (10/5) malam. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, dipanggil polisi pada Senin (13/5) mendatang, terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) atau makar. Selain itu, Kivlan juga dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Surat tersebut diberikan kepada Kivlan di Terminal 3 Bandara Soekarno–Hatta Gate 22, sebelum ia naik pesawat tujuan Batam. Pria kelahiran Langsat, Aceh 24 Desember 1946 itu disebut hendak pergi ke Brunei Darussalam, melalui Batam. 

Baca juga : Peringkat Dunia Bandara Soekarno Hatta Tembus Top 40

"Ya, dia dicekal. Itu fotonya itu kasih surat panggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (10/5) malam.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pencegahan terhadap Kivlan, agar tidak pergi ke luar negeri saat proses hukum yang menjerat dirinya masih berjalan di Bareskrim Polri. Pencegahan itu dilakukan atas dasar permohonan Bareskrim Polri, melalui surat bernomor B/3248/-Res.1.1.2/V/2019/Bareskrim.

Baca juga : Keren, Digital Airport Hotel Bandara Soekarno Hatta Raih Penghargaan Internasional

Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang warga bernama Jalaludin, dalam laporan bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Ia diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau 15 UU No.1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163Bis Jo Pasal 107 KUHP. 

Pada tanggal yang sama dan atas dugaan serupa, Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiun juga dilaporkan ke Bareskrim. Lieus dilaporkan melalui surat bernomor  LP/B/0441/V/2019/Bareskrim. [HES]

Baca juga : Mendagri Batal Lantik Anak Buah Yang Tidak Setor LHKPN


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.