Dark/Light Mode

Bangun Transparansi Dan Akuntabilitas

Mendagri Batal Lantik Anak Buah Yang Tidak Setor LHKPN

Jumat, 8 Februari 2019 07:21 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto : istimewa)
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pejabat eselon I dan eselon II Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) batal dilantik. Pasalnya, mereka belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saya masih menunda pelantikan pejabat dan pelaksana tugas. Saya minta semuanya segera menyerahkan LHKPN,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di kantornya, kemarin.

Tjahjo menegaskan, LHKPN merupakan bukti komitmen pejabat negara untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas. Ia bilang, pentingnya melaporkan LHKPN, dilakukan untuk mendukung aparatur yang bersih serta upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebab, LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara. Data yang disyaratkan KPK itu menjadi data penting untuk mengetahui status kepemilikan harta. “LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan,” ujarnya.

Baca juga : Kenapa Tak Ada Christian Atau White Terrorist

Karena itu, Mantan Anggota DPR ini menginstruksikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemendagri untuk segera membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait hal tersebut. Sebab, masih ada pejabat eselon I dan eselon II Kemendagri dan BNPP yang belum melaporkan LHKPN.

“Ini syarat mutlak sebelum dilantik sebagai Pejabat maupun Plt Esselon I dan II harus menunjukkan LHKPN,” jelasnya. Tjahjo menyatakan, pihaknya sangat mendukung tujuan pembuatan LHKPN sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK.

Yaitu, melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi karena ada pendaftaran dan pe- meriksaan terhadap LHKPN. “Pemeriksaan terhadap LHKPN bagi para pejabat maupun Plt eselon I dan II Kemendagri dan BNPP disampaikan kepada KPK dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggara negara yang terbebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, aturan pelaporan LHKPN diatur dalam Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca juga : Menggelikan, Masjid Dicap Radikal Karena Paham Tak Sama

Selain itu, dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat di satu posisi jabatan tertentu, yaitu sebagai penyelenggara negara.

Selain itu, Menteri asal PDI Perjuangan ini juga memerintahkan anak buahnya agar tetap rajin dan tertib melayani daerah dan masyarakat. ASN mulai saat ini mengoptimalkan aplikasi dalam hal melayani daerah dan masyarakat. “Ayo gunakan aplikasi dalam memberikan pelayanan. Agar daerah dan masyarakat lebih mudah menerima pelayanan dan menjauhkan kita dari praktik korupsi,” urainya.

Tjahjo menambahkan, sudah banyak daerah yang memanfaat kan tekonologi informasi dan sudah terbukti korupsi di daerah tersebut berkurang. “Korupsi dapat dicegah dan diminimalkan dengan peng- gunaan teknologi informasi. Kemendagri harus mendorong daerah agar semua bisa melek teknologi,” ujarnya.

Tjahjo juga mengakui bahwa aplikasi tidak sepenuhnya dapat menghilangkan korupsi. “Pelayanan menggunakan aplikasi dapat memperkecil peluang korupsi karena tidak ada pertemuan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Walaupun demikian, aplikasi tetap menjadi andalan menekan korupsi saat ini,” jelas Tjahjo.

Baca juga : Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Buang Badan

Sementara, Juru Bicara Kemendagri Bahtiar menyatakan, sejak dipimpin Tjahjo Kumolo, Kemendagri memang memiliki peraturan ketat saat pejabat naik jabatan. Sehingga, sebelum dilantik pejabat tersebut harus memenuhi syarat yang harus dipenuhi.

“Bagi Pak Mendagri LHKPN adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Karena LHKPN itu bentuk ketaatan ASN kepada hukum dan mencegah korupsi,” kata Bahtiar.

Menurutnya, pejabat eselon I dan II yang akan dilantik sebenarnya sudah pernah menyetorkan LHKPN pada tahun sebelumnya. “Prinsipnya sudah melaporkan LHKPN ke KPK. Tapi, setiap tahun data LHKPN itu harus diperbaharui,” jelasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :