Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Presiden Joe Biden, Jumat (18/2), mengatakan, status darurat nasional Covid-19 yang ditetapkan pada Maret 2020 akan diperpanjang tahun ini menjadi setelah 1 Maret.
“Status darurat nasional ini masih perlu dilanjutkan,” kata Biden dalam sepucuk surat kepada ketua DPR dan ketua Senat pada Jumat 18 Februari 2022.
Baca juga : Biden Tuding Putin Serang Ukraina, China Bela Rusia
Status darurat akan terhapus secara otomatis, kecuali dalam 90 hari sebelum tanggal peringatan penetapan status tersebut, Presiden mengirim pemberitahuan kepada Kongres bahwa status darurat akan diteruskan hingga melewati tanggal penetapan.
Mantan Presiden Donald Trump mengumumkan status darurat nasional hampir dua tahun silam. Untuk mengucurkan dana bantuan federal senilai 50 miliar (sekitar Rp 718 triliun).
Baca juga : i-OTDA: Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Konstitusional
Langkah Biden memperpanjang status darurat terjadi saat para pemimpin lokal di AS mencabut pembatasan Covid-19 saat gelombang Omicron surut. Gubernur New York dan Massachusetts pekan lalu mengumumkan, mereka akan menyudahi kewajiban tertentu soal pemakaian masker.
Pelonggaran aturan seperti itu diambil menyusul langkah serupa yang sudah diterapkan di negara bagian New Jersey, California, Connecticut, Delaware, dan Oregon. Beberapa pejabat kesehatan AS sebelumnya juga mengatakan sedang bersiap menghadapi tahap pandemi selanjutnya saat kasus Omicron mereda. [PYB]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya