Dark/Light Mode

Pengiriman Pekerja Domestik Distop Per 13 Juli

Bikin PMI Rentan Tereksploitasi, Kemlu Minta Malaysia Stop Sistem Maid Online

Kamis, 14 Juli 2022 22:50 WIB
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha (Foto: YouTube)
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia mulai 13 Juli 2022, karena Kuala Lumpur dinilai telah melanggar nota kesepahaman (MoU) ketenagakerjaan yang telah disepakati kedua negara.

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha mengungkap, keputusan itu dibuat setelah perwakilan RI menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan Sistem Maid Online (SMO).

Ini adalah sistem rekrutmen yang berada di luar kesepakatan (MoU) RI dan Malaysia.

 “Secara khusus, SMO ini membuat posisi PMI kita menjadi rentan tereksploitasi. Karena mekanisme perekrutan ini mem-bypass UU Nomor 18 Tahun 2017 mengenai pelindungan pekerja migran. PMI kita yang berangkat ke Malaysia, akhirnya tidak melalui tahapan-tahapan persiapan yang benar," kata Judha dalam Press Briefing Kementerian Luar Negeri yang ditayangkan secara virtual, Kamis (14/7) malam.

Baca juga : Bank DKI Perkenalkan Aplikasi JakOne Artri Untuk Transaksi Sampah Online

Terkait hal tersebut, pemerintah telah menggelar Rapat Kementerian/Lembaga, termasuk dengan Kementerian Ketenagakerjaan selaku regulator.

Hingga akhirnya, terbit keputusan untuk menghentikan sementara pengiriman PMI, per tanggal 13 Juli, sampai ada klarifikasi dari pemerintah Malaysia.

"Termasuk, komitmen untuk menghentikan Sistem Maid Online, dalam penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia. Keputusan ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur, kepada Kementerian Sumber Manusia Malaysia," tutur Judha.

"Kami memonitor, Kementerian Sumber Manusia telah menerbitkan pernyataan pers pada 13 Juli. Mereka berjanji, untuk membahas isu ini bersama Kementerian Dalam Negeri Malaysia," imbuhnya.

Baca juga : Ekspor PET Ke Malaysia Berpeluang Naik Kembali

Sebagai informasi, MoU Penempatan ini diteken oleh Menteri Tenaga Kerja kedua negara. Sedangkan mekanisme SMO, berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

"Kami berharap, ada hasil positif dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Sumber Manusia di Malaysia," tandas Judha.

Untuk diketahui, pada 1 April lalu, Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU Penempatan dan Pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia. Dalam momen kunjungan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob ke Indonesia.

Pasal 3 dan Appendix C MoU tersebut memuat kesepakatan kedua negara, bahwa penempatan PMI sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui one channel system

Baca juga : Mulai Rabu Besok, Aktivitas Sosial Ekonomi di Malaysia Kembali Normal

Sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme legal, untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia. 

Namun, dalam perjalanannya, perwakilan RI di Malaysia menemukan beberapa bukti. Bahwa Malaysia masih menerapkan SMO. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.