Dark/Light Mode

Indonesia Stop Kirim PMI Ke Negeri Jiran

Dubes Hermono: Malaysia Tak Hormati Kesepakatan

Jumat, 15 Juli 2022 08:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) bersama Menteri Sumber Daya Malaysia M Saravanan Murugan menandatangani Nota Kesepahaman mengatur mekanisme satu kanal untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. (Foto Dok Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) bersama Menteri Sumber Daya Malaysia M Saravanan Murugan menandatangani Nota Kesepahaman mengatur mekanisme satu kanal untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. (Foto Dok Kementerian Ketenagakerjaan)

 Sebelumnya 
Kebijakan Indonesia ini menjadi pukulan berat bagi Malaysia yang merupakan produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia dan mata rantai utama dalam rantai pasokan global. Sebab, Malaysia terancam kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya dengan adanya penghentian pengiriman tenaga kerja dari Indonesia.

Apalagi, pekerjaan sektor perkebunan sawit kurang diminati penduduk lokal, dan Malaysia bergantung pada pekerja asing dari Indonesia, Bangladesh dan Nepal.

Sejauh ini, permintaan pekerja migran yang telah bekerja di negeri jiran berjumlah antara 15.000-20.000. Dari jumlah ini, 10.000 di antaranya adalah untuk perkebunan dan manufaktur.

Baca juga : Mahathir Kembali Ke Jalan Yang Benar

Permintaan untuk pembantu rumah tangga hanya 16 orang, sejak MoU ditandatangani namun belum ada yang tiba di Malaysia. Sementara di sektor lain, yang telah tiba di negara jiran itu diperkirakan antara 1.000-1.500 pekerja.

Nota kesepahaman perlindungan tenaga kerja itu ditandatangani pada 1 April lalu di Jakarta, disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob. Dalam MoU yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan di Istana Merdeka Jakarta April lalu itu, diklaim dapat memperkuat perlindungan bagi para PMI, khususnya pekerja rumah tangga.

Dalam jumpa pers usai penandatanganan, Presiden Jokowi mengatakan MoU itu akan mengatur penggunaan One Channel System bagi seluruh proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia.

Baca juga : Indonesia Care Galang Kepedulian Gempa Afganistan

Saat itu, PM Sabri Yaakob mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan momen besar dan penting karena ini merupakan komitmen berkelanjutan Pemerintah Malaysia dan Indonesia untuk memberikan dampak besar dan berkepanjangan kepada rakyat kedua negara.

MoU ini disebut merupakan pembaruan dari perjanjian yang masa berlakunya habis pada 2016, dengan beberapa perubahan signifikan. Salah satunya, pendataan seluruh PMI dalam satu sistem yang terintegrasi dengan Pemerintah Malaysia.

Menurut data Bank Indonesia, pada kuartal kedua 2020 terdapat 1.701 PMI di Malaysia. Selama bertahun-tahun, banyak pekerja migran di Malaysia melaporkan penganiayaan oleh majikan dalam berbagai bentuk. Mulai dari beban kerja yang berat, tidak digaji, ditempatkan dalam kondisi hidup yang buruk, hingga kekerasan fisik. ■

Baca juga : Temui Kepala BP2MI, Perusahaan Malaysia Ajak Perkuat Kerja Sama Penempatan PMI

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.