Dark/Light Mode

PM Australia Didorong Lobi RI Cegah Umar Patek Bebas

Senin, 29 Agustus 2022 22:45 WIB
PM Australia Anthony Albanese. (Lukas Coch/AAP Image via AP)
PM Australia Anthony Albanese. (Lukas Coch/AAP Image via AP)

 Sebelumnya 
Sementara itu, penyintas bom Bali asal Western Australia (WA), Peter Hughes dan Gary Nash berada di dekat di Paddy’s Irish Bar saat tempat itu diledakkan. Keduanya berjuang merebut peluang yang tak terbayangkan untuk bertahan hidup.

Hughes, yang tubuhnya mengalami luka bakar hingga 50 persen, terkejut mengetahui Umar Patek akan bebas. Apalagi, jelang peringatan 20 tahun bom Bali.

Menurutnya, itu adalah tamparan di wajah mereka yang kehilangan orang yang dicintai. Menurutnya, Patek seharusnya mendapat hukuman mati.

Baca juga : IKN Nusantara Dorong Perusahaan Lokal Berkembang

“Saya berada di ruang sidang di Jakarta, memberikan pernyataan dampak korban,” ucap Hughes mengingat masa lalu.

 Dalam sebuah video wawancara dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Jalu Yuswa Panjang yang sempat diunggah di YouTube, Umar Patek sempat mengutarakan niatnya menentang aksi pengeboman.

Saat ini, video itu telah dihapus. Namun, menurut Patek, saat itu bom sudah selesai 95 persen. Sehingga tidak ada yang bisa dia lakukan untuk menghentikannya.

Baca juga : Yuk Nobar Alumni Australia Di Jakarta, Makassar, Surabaya

“Sebuah (bom) 950 kg sudah siap, sudah selesai. Mereka bersikeras untuk melaksanakannya,” ucap Umar Patek pada Yuswa.

Dalam persidangan, Umar Patek mengaku mencampur bahan kimia yang digunakan dalam bahan peledak. Saat itu, Umar adalah anggota kelompok Jamaah Islamiyah. Dia mengatakan, sangat menentang ketika mengetahui tentang rencana pengeboman di Bali.

Patek adalah salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam bom Bali. Jamaah Islamiyah, sebuah kelompok militan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan al-Qaeda, dituding jadi dalang utama pengeboman.

Baca juga : Pebisnis Disabilitas Didorong Kuasai Ekonomi Digital

Patek ditangkap di Pakistan pada 2011 dan diadili di Indone￾sia. Dia divonis 20 tahun penjara pada 2012. Karena mendapat sejumlah remisi, Patek telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada 14 Agustus lalu. Karena itu, ia bisa bebas dalam bulan ini. ■ 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.