Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Dia menyebut, permukiman liar itu dipenuhi warga asing ilegal yang tak punya dokumen tinggal.
“Di permukiman liar itu ada toko kelontong, warung makan, dan surau. Kebanyakan orang asing itu kerja sebagai tenaga kebersihan, asisten restoran dan pekerja konstruksi di sekitar sana,” ungkapnya.
Baca juga : Wah, Kerugian Negara Tembus Rp 271 Triliun
Menurutnya, seluruh Warga Negara Asing (WNA) di permukiman liar itu tak punya dokumen lengkap. Para WNA punya dokumen perjalanan yang sah dan sudah terlalu lama tinggal di Malaysia.
Peninjauan terhadap para WNA itu lebih lanjut akan mengacu Pasal 55E (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
Baca juga : Soraya Rasyid, Tamara Lebay Dan Picky
“Selama tiga jam operasi, sebagian dari mereka sembunyi naik ke atap atau mengunci diri untuk hindari penangkapan,” tutur dia.
Operasi pukul 02.38 itu melibatkan 220 anggota dan petugas dari berbagai lembaga. Termasuk Satuan Operasi Umum dan Badan Registrasi Nasional. DAY
Baca juga : Ketemu Di Istana, Jokowi-Paloh Diyakini Tak Hanya Silaturahmi
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Selasa, 20 Februari 2024 dengan judul "Malaysia Ciduk 130 WNI Huni Permukiman Ilegal"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya