Dark/Light Mode

DPR Amerika Loloskan RUU Pelarangan TikTok, ByteDance Kudu Siap Lepas Saham

Kamis, 14 Maret 2024 12:33 WIB
DPR Amerika Loloskan RUU Pelarangan TikTok, ByteDance Kudu Siap Lepas Saham

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR Amerika Serikat (AS) akhirnya meloloskan RUU Pelarangan TikTok, Rabu (13/3/2024). Nasib TikTok selanjutnya akan ditentukan dalam pemungutan suara di Senat AS, sebelum resmi diteken Presiden Joe Biden menjadi Undang-Undang.

Kalau mayoritas setuju, ByteDance selaku perusahaan induk TikTok harus menjual saham pengendalinya. Setidaknya enam bulan setelah RUU disahkan.

ByteDance yang berbasis di Beijing dan terdaftar di Kepulauan Cayman, serta memiliki kantor di seluruh Eropa dan AS, harus meminta persetujuan dari pejabat China untuk menyelesaikan divestasi paksa, yang sebelumnya telah ditentang Beijing.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Wang Wenbin menyebut, langkah ini justru akan menggigit balik Amerika.

Sementara TikTok mendesak para senator untuk mendengarkan konstituen mereka, sebelum mengambil tindakan apa pun.

Baca juga : Real Madrid Lolos, Persaingan 8 Besar Liga Champions Memanas

“Kami berharap, Senat akan mempertimbangkan fakta dan mendengarkan konstituen mereka, serta menyadari dampaknya terhadap perekonomian. Ada 7 juta usaha kecil, dan 170 juta orang Amerika yang menggunakan layanan kami,” ujar Juru Bicara TikTok seperti dikutip Reuters, Kamis (14/3/2024).

Nasib TikTok telah menjadi isu besar di Washington. Anggota parlemen dari Partai Demokrat dan Republik mengaku banyak menerima seruan remaja pengguna TikTok yang menentang undang-undang tersebut. Jumlahnya berkali-kali lipat dibanding yang meminta gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Gaza.

Langkah ini juga merupakan yang terbaru dari serangkaian langkah di Washington, sebagai bentuk respons kekhawatiran keamanan nasional terhadap ancaman China. Mulai dari connected vehicles, chip kecerdasan buatan yang canggih, hingga derek di pelabuhan Amerika.

Harapan 

Kalangan pejabat TikTok sempat meyakini, UU Pelarangan TikTok tak mungkin dilakukan pada 2024. Pasalnya, dalam kampanyenya untuk Pilpres 2024 pada Februari lalu, Biden menggunakan aplikasi TikTok.

Reuters melaporkan, CEO TikTok Chew Shou Zi mengunjungi Capitol Hill pada 13 Maret, untuk berbicara dengan para senator.

Baca juga : Pasokan Sembako Kudu Diperkuat Dari Sekarang

Sebelumnya, pada 12 Maret, Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih Jake Sullivan mengatakan, UU tersebut ditujukan untuk mengakhiri kepemilikan China. Bukan melarang TikTok.

“Apakah kita ingin TikTok, sebagai sebuah platform, dimiliki oleh perusahaan Amerika atau dimiliki oleh China? Apakah kita ingin data dari TikTok – data anak-anak, data orang dewasa – tetap ada di Amerika atau pergi ke China?” cetus Sullivan.

Belum diketahui, apakah China akan menyetujui penjualan apa pun atau apakah aset TikTok di AS dapat didivestasikan dalam waktu enam bulan.

Jika ByteDance gagal melakukan hal tersebut, toko aplikasi yang dioperasikan oleh Apple, Google Alphabet, dan lainnya tidak akan dapat menawarkan TikTok secara legal atau menyediakan layanan hosting Web untuk aplikasi yang dikontrol ByteDance.

Diblokir Pengadilan

Tahun 2020, Presiden Donald Trump saat itu berusaha melarang TikTok dan WeChat milik China, tetapi diblokir oleh pengadilan.

Baca juga : Bojan Percaya David da Silva Masih Gacor

Namun, beberapa hari terakhir, Trump malah menyuarakan kekhawatiran tentang larangan tersebut.

Masih belum jelas apakah WeChat milik Tencent atau aplikasi terkenal milik China lainnya dapat menghadapi larangan berdasarkan undang-undang tersebut.

Setiap divestasi TikTok yang dipaksakan hampir pasti akan menghadapi tantangan hukum, yang harus diajukan oleh perusahaan dalam waktu 165 hari sejak RUU tersebut ditandatangani oleh Presiden.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.