Dark/Light Mode

Keimigrasian Ilegal, 6.398 WNI Ditolak Masuk Malaysia

Sabtu, 30 November 2019 12:23 WIB
Suasana loket keimigrasian Negeri Jiran. (Foto: Dok. Keimigrasian Malaysia)
Suasana loket keimigrasian Negeri Jiran. (Foto: Dok. Keimigrasian Malaysia)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Keimigrasian Malaysia melaporkan warga negara Indonesia menjadi pengunjung yang paling banyak ditolak masuk Negeri Jiran pada 2019.

Ada 6.398 pengunjung asal Indonesia ditolak masuk Bandar Udara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) sejak 1 Januari hingga 31 Oktober 2019.

Mereka ditolak masuk karena tidak memenuhi persyaratan keimigrasian.

Baca juga : Demi Perbaikan Industri Perikanan, Menteri Edhy Tampung Masukan Kadin Indonesia

"Indonesia menjadi negara terbanyak yang masuk daftar penolakan masuk (NTL) ke Malaysia. Setelah Indonesia ada India, China, Bangladesh dan Myanmar. Total ada 44.941 orang," jelas Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud kepada wartawan di Kuala Lumpur, Jumat (29/11), seperti dikutip The Star.

Indera Khairul menegaskan pihak keimigrasian Malaysia akan menindak tegas siapa pun yang mencoba masuk dengan ilegal. Tidak peduli asal kedatangan individu tersebut.

"Tindakan tegas tetap diambil terhadap siapa pun orang asing yang meragukan atau tidak memenuhi syarat di pintu masuk negara. Pengunjung asing yang mempunyai visa ataupun dokumen yang lengkap akan tetap dicek secara mendalam dan tepat oleh pegawai imigrasi sebelum diperbolehkan masuk," tegasnya.

Baca juga : Hasil Survei Penilaian Integritas, MA Terendah, Polri Tak Ada Data

Semua pengunjung asing perlu mematuhi peraturan dan memenuhi syarat-syarat mengikuti "Standart Operating Procedure (SOP)" pemeriksaan imigrasi yaitu mempunyai tiket pulang, tempat penginapan, paspor yang sah dan tidak kadaluarsa, tidak dalam daftar hitam, bukti pembiayaan yang mencukupi selama di Malaysia dan visa bagi pengunjung yang perlu tinggal di Malaysia.

"Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, pengunjung asing bisa dikenakan arahan NTL," katanya.

Untuk memastikan keamanan pintu masuk negara Kementrian Dalam Negeri Malaysia telah memperuntukkan sebanyak 20 juta ringgit Malaysia untuk memasang CCTV mulai 1 Januari 2020.

Baca juga : Diduga Dukung dan Danai ISIS, 3 WNI Ditahan Singapura

Selain itu JIM memperluas integrasi sistem pangkalan data Stolen and Lost Travel Document (SLTD) bagi memastikan data paspor yang hilang dibagikan ke seluruh dunia dan dapat dideteksi sekiranya dicoba digunakan di pintu masuk seluruh dunia.

SLTD juga dapat menghalang penyalahgunaan paspor yang dilaporkan hilang atau dicuri. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.