Dark/Light Mode

Dikurung Dan Tak Digaji 2 Tahun

TKI Merana Di Malaysia

Kamis, 14 Mei 2020 06:25 WIB
TKI/Ilustrasi
TKI/Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - TKI kembali merana di Malaysia. Kali ini menimpa seorang pembantu rumah tangga berusia 44 tahun. Nasibnya sangat menyedihkan. Selama dua tahun tak mendapat gaji dan diperlakukan keji oleh majikannya.

Dia dikurung dalam gudang, hanya diberi makanan sisa. Kasus ini terungkap setelah kepolisian Malaysia melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Sitiawan, Perak, pada Senin (11/5) siang.

Dalam penggerebakan itu, polisi menemukan seorang pembantu dalam kondisi yang memprihatinkan. Kondisi pembantu itu lemah, terkurung di sebuah gudang. Belakangan diketahui pembantu rumah tangga itu berasal dari Indonesia.

Pihak polisi Malaysia tak menyebut nama TKI malang itu. Dalam penggerebekan, polisi kemudian menahan sang majikan, yaitu seorang wanita berusia 48 tahun dan anak perempuannya yang berusia 25 tahun.

Baca juga : Warga Spanyol Sudah Bisa Olahraga Di Luar Rumah

Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia. Kepala Kepolisian Manjung, Nor Omar Sappi mengatakan, pembantu asal Indonesia ini diduga dikurung dan hanya diberi makanan sisa oleh majikannya.

Sang majikan juga tak pernah memberi gaji selama 2 tahun terakhir. “Korban juga mengaku diberi tempat tidur yang tidak layak,” kata Nor Omar.

Korban kini berada di bawah perintah perlindungan sementara (IPO) dari pengadilan Seri Manjung selama 21 hari. Korban rencananya akan dikirimkan ke sebuah rumah penampungan setelah menyelesaikan perawatan.

Omar mengatakan, polisi telah mengetahui bahwa korban datang ke Malaysia tahun 2018 melalui Pasir Gudang, Johor, dengan seorang agen, sebelum dikirimkan ke rumah tersangka untuk bekerja sebagai PRT.

Baca juga : Politikus PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

"Kedua tersangka ditahan selama 4 hari mulai hari ini dan kasus ini diselidiki di bawah pasal 12 Undang-undang Anti-perdagangan Manusia dan Anti-penyelundupan Imigran tahun 2007 (Atipsom)," tandasnya.

Kasus penyiksaan terhadap TKI di Malaysia seperti ini bukan yang pertama. Hasil survei yang dilakukan Human Rights Working Group (HRWG) bersama dengan Serikat Buruh Migran Indoneisa (SBMI) dan Jaringan Buruh Migran (JBM) terungkap banyak TKI di luar negeri mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak kerja selama pandemi corona.

Seperti PHK, gaji tidak dibayar, bekerja ekstra tanpa insentif, hingga ancaman kelaparan. Para pekerja migran ini tak berani melaporkan karena khawatir ditangkap aparat.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo meminta, pemerintah segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan pendampingan sampai semua hak korban terpenuhi.

Baca juga : Penurunan Harga BBM Akan Sangat Membantu Sektor UMKM

Wahyu juga berharap pemerintah memperhatikan dan memberikan jaminan kepada nasib pekerja migran. Menurut dia, sejak pandemi virus corona meluas, nasib pekerja TKI yang ada di negara lain semakin terancam.

Sebagai contoh, banyak TKI di Malaysia dan Saudi yang terancam karena mereka tidak memiliki dokumen kerja resmi. Berdasarkan laporan Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyebut pandemi saat ini merupakan krisis global terburuk sejak Perang Dunia II.

Kelompok pekerja migran merupakan kelompok yang paling rentan terdampak pandemi. Mereka menghadapi kerentanan berlapis dalam krisis ini, yaitu rentan terpapar, stigma sebagai pembawa virus, kehilangan pekerjaan, dan diabaikan dalam kebijakan perlindungan sosial. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.