Dark/Light Mode

PM Malaysia Makan Buah Simalakama

Top, Najib Divonis 12 Tahun Penjara

Rabu, 29 Juli 2020 08:16 WIB
Najib Razak (tengah)  saat digiring memasuki gedung Pengadilan Tinggi, di Kuala Lumpur, kemarin. (Foto: AFP)
Najib Razak (tengah) saat digiring memasuki gedung Pengadilan Tinggi, di Kuala Lumpur, kemarin. (Foto: AFP)

 Sebelumnya 
“Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan,” tegas Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, kemarin, dikutip New York Times.

Dalam kasus ini Najib diduga menerima hampir 10 juta dolar atau sekitar Rp 145 miliar secara ilegal dari bekas unit 1MDB, SRC International. Meski begitu Najib bersikukuh tidak bersalah. Dia nampak tenang ketika Hakim membacakan putusan itu. Najib mengatakan akan mengajukan banding atas putusan pe ngadilan federal. Sebelum vonis kemarin, Najib menulis di Facebook resminya bahwa “Apapun keputusan yang diberikan Pengadilan Tinggi besok, tidak akan berakhir di situ saja.

Baca juga : Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun, Denda Rp 718 M

Najib masih menghadapi berbagai tuduhan kriminal atas 4,5 miliar dolar (Rp 65 triliun) dana 1 MDB. Jaksa menuduh lebih dari 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14,5 triliun dana masuk ke rekening pribadinya. Pengacara Najib mengatakan, kliennya dijebak pengusaha Malaysia, Jho Low dan pejabat 1 MDB lainnya untuk meyakini bahwa dana yang disimpan dalam rekeningnya disumbangkan keluarga kerajaan Saudi.

Pengacara mengatakan, Najib tak tahu bahwa dana itu disalahgunakan, sebagaimana tuntutan jaksa. Low telah membantah tuduhan itu.

Baca juga : Polisi Gagah Kembali Kalau Bisa Ringkus Djoko Tjandra

Skandal 1MDB

1MDB, dibuat ketika Najib menjadi Perdana Menteri mulai 2009. Pendanaan itu menarik uang dari rakyat dengan imingiming “inisiatif berbasis pasar untuk membantu pemerintah dalam mendorong Malaysia menjadi negara maju yang sangat kompetitif, berkelanjutan dan inklusif”.

Baca juga : Penyiram Air Keras Novel Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara

Namun uang rakyat itu malah digunakan untuk dana tertentu oleh Najib, penasihat keuangannya, Jho Low dan pejabat tingkat tinggi yang terlibat dalam urusan itu.

Menurut jaksa dari Amerika Serikat, Najib dan sekutu-sekutunya sengaja menggelapkan dana lebih dari 3,5 miliar dolar selama 6 tahun. Sedangkan jaksa Swiss menghitung dana yang digelapkan sampai 4 miliar dolar AS.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.