Dark/Light Mode

Malaysia Lanjutkan Perintah Kawalan Pergerakan Hingga 31 Desember

Jumat, 28 Agustus 2020 23:22 WIB
PM Malaysia Muhyiddin Yassin (Foto: Instagram)
PM Malaysia Muhyiddin Yassin (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Ketika pertama kali memberlakukan PKPP pada 18 Maret, pemerintah Malaysia menutup seluruh sekolah dan bisnis yang tidak penting. Warga Malaysia hanya dibolehkan keluar rumah, jika ingin membeli makanan dan barang-barang penting, atau berobat.

Setelah aturan ini berbuah hasil dengan indikator melandainya kurva penyebaran Covid, Malaysia pun menjalani masa pemulihan pada 10 Juni. Bisnis dibuka secara bertahap, dan kegiatan yang bersifat massal seperti ibadah dan olahraga yang memungkinkan kontak fisik mulai dilonggarkan. 

Baca juga : Menko Luhut Pastikan Pemerintah Mengambil Langkah Yang Tak Biasa

Pada 1 Agustus, Malaysia mewajibkan semua orang untuk mengenakan masker di muka publik. Terlebih, di transportasi umum. Langkah ini ditempuh setelah pihak berwenang melihat kendornya protokol kesehatan ketika memasuki fase pemulihan.

 “Karena masker menjadi barang kebutuhan sehari-hari, maka saat ino Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen sedang berdiskusi dengan produsen untuk menurunkan harga. Jika berhasil, harganya akan lebih terjangkau dan bisa meringankan beban kita," kata Muhyiddin.

Baca juga : Mendes PDTT: Libatkan Perempuan dalam Pembangunan Desa

Per Jumat (28/8), Malaysia melaporkan 10 kasus Covid-19 baru, sehingga total kasus positif di negara tersebut menjadi 9.306. Sementara total kematiannya, tetap di angka 125.

Kementerian Kesehatan Malaysia telah mengusulkan untuk menaikkan denda sebesar 10 kali lipat menjadi 10 ribu ringgit Malaysia, bagi warganya yang melanggar Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 (Undang-undang 342).

Baca juga : Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan Di Kelapa Gading

“Saya mendukung rekomendasi Kementerian Kesehatan untuk menaikkan denda bagi mereka yang melakukan pelanggaran (berdasarkan UU). Setidaknya, dua atau tiga kali lipat dari jumlah sekarang. Tapi ini perlu dikaji dulu sebelum UU diubah," kata Muhyiddin.

Usulan tersebut datang beberapa hari setelah menteri Kabinet Mohd Khairuddin Aman Razali melanggar perintah karantina wajib, setelah kembali dari Turki pada 7 Juli. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.