Dark/Light Mode

Pengacara Doan, Berharap Kliennya Bisa Ikuti Jejak Siti

Senin, 11 Maret 2019 17:31 WIB
Doan Thi Huong di Pengadilan Shah Alam, Selangor, Malaysia. (Foto Associated Press)
Doan Thi Huong di Pengadilan Shah Alam, Selangor, Malaysia. (Foto Associated Press)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembebasan Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un menjadi harapan bagi terdakwa kasus sama, warga Vietnam Doan Thi Huong. Pengacara Doan, Hisyam Teh juga meminta agar dakwaan terhadap kliennya dicabut. Permohonan pencabutan dakwaan telah diajukan pengacara Doan.

"Dakwaan terhadap Siti Aisyah dicabut tapi dakwaan terhadap Doan tidak," cetus pengacara Doan, Hisyam Teh, dilansir Reuters, Senin (11/3/2019).

"Dan tidak ada alasan yang diungkapkan. Kami tidak tahu atas dasar apa dakwaan dicabut," imbuhnya.

Baca juga : Tak Penuhi Target, Cabang Olahraga Bisa Kena Sanksi

Doan seharusnya menyampaikan pembelaan dalam persidangan yang digelar Senin (11/3). Namun sidang ditunda usai Hakim Azmin Ariffin memutuskan Siti dibebaskan atau 'discharged' setelah dia mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap Siti.

Usai putusan bebas dijatuhkan hakim terhadap Siti, pengacara Doan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Malaysia meminta agar dakwaan terhadap Doan juga dicabut. Hakim lantas menyatakan bahwa persidangan Doan ditunda hingga Kamis (14/3) mendatang, karena menunggu respons dari Jaksa Agung Malaysia atas permintaan pengacara Doan itu.

Setelah putusan kebebasannya, Siti (26) langsung memeluk Doan (30). Keduanya kemudian bersama-sama menangis. Bahkan dilaporkan Doan sampai menangis terisak-isak.

Baca juga : Ketua DPR Ajak Warga Biasakan Hidup Sehat

Dalam kasus ini, Aisyah dan Doan terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam. Keduanya didakwa mengusapkan racun gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada Februari 2017.

Keduanya telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka. Mereka sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu sejumlah agen intelijen Korut, dalang utama kasus ini yang telah kabur ke negaranya.

Persidangan kasus ini dimulai sejak Oktober 2017 dan berjalan lambat dengan sejumlah penundaan dalam beberapa bulan terakhir. Pada Senin (11/3) ini, persidangan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan Doan. Namun pada awal persidangan, jaksa Iskandar Ahmad mengajukan permohonan agar dakwaan pembunuhan terhadap Siti dicabut dan agar dia dibebaskan. 

Baca juga : Bandara Juanda Ditutup Sementara, 11 Penerbangan Ikut Terdampak

Jaksa Iskandar tidak menyebut lebih lanjut alasan pencabutan dakwaan itu.[MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.