Dark/Light Mode

Dianggap Langgar UU, Thailand Berencana Batasi Telegram

Selasa, 20 Oktober 2020 23:29 WIB
[Foto: Sakchai Lalit/springfieldnewssun.com]
[Foto: Sakchai Lalit/springfieldnewssun.com]

RM.id  Rakyat Merdeka - Aparat keamanan Thailand menyatakan, telah memerintahkan penyelidikan terhadap beberapa media, dan memberlakukan pembatasan pada aplikasi perpesanan Telegram. Langkah itu dilakukan menyusul belum surutnya aksi demonstrasi meski ada larangan berkumpul.

Pengumuman investigasi media memicu tuduhan serangan terhadap kebebasan pers oleh pemerintah Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha. Eks panglima militer yang diminta lengser oleh para demonstran.

Di tengah aturan larangan berkumpul, ribuan pengunjuk rasa tetap melakukan aksi di sebuah wilayah di Bangkok. Mereka meneriakkan "terus berjuang". Aksi protes terhadap pemerintah dan kerajaan di Thailand telah berlangsung dalam tiga bulan terakhir.

Menanggapi langkah pemerintah, para peserta aksi mengungkapkan ekspresi menentang. "Tindakan itu merampas hak orang atas informasi," kata Jin, salah seorang peserta aksi.

Baca juga : Dijerat UU ITE, Pentolan KAMI Terancam 6 Tahun Penjara

Pemerintah memerintahkan larangan berita dan informasi online yang dapat mempengaruhi keamanan nasional, Kamis pekan lalu. Di saat yang sama, otoritas Thailand juga melarang pertemuan politik lebih dari lima orang. Itu merupakan langkah antisipasi aksi protes yang semakin masif.

Menurut dokumen polisi tertanggal 16 Oktober, investigasi telah diperintahkan terhadap konten dari empat media. Serta halaman Facebook dari sebuah kelompok protes.

Juru bicara Kepolisian Thailand Kissana Phathanacharoen mengatakan, beberapa konten dapat menyebabkan “kebingungan” dan memicu keresahan masyarakat. “Regulator penyiaran dan kementerian digital akan menyelidiki dan mengambil tindakan yang sesuai,” kata Phathanacharoen, dikutip dari Channel News Asia.

Terpisah, juru bicara Kementerian Digital Putchapong Nodthaisong mengatakan, telah meminta perintah pengadilan untuk menghapus konten oleh empat media dan halaman Facebook kelompok protes Pemuda Bebas. Itu hanya sedikit dari lebih 300 ribu konten yang dianggap melanggar undang-undang Thailand.

Baca juga : Ingat, Melanggar Protokol Kesehatan Berdampak Ke Lansia

The Manushya Foundation, sebuah kelompok independen yang mengkampanyekan kebebasan online menyebut, tindakan itu sebagai upaya untuk membungkam media yang bebas. Direktur organisasi itu Emilie Palamy Pradichit, mendesak media bebas untuk melawan.

"Karena pelarangan demo tidak berhasil, pemerintah yang didukung militer berharap menciptakan ketakutan untuk mengatakan kebenaran," ujar Pradichit.

Sedangkan Kepala Polisi Thailand Suwat Jangyodsuk menyebut, pihaknya telah memerintahkan kementerian digital untuk membatasi kelompok Pemuda Bebas di Telegram. Aplikasi itu digunakan pengunjuk rasa untuk berkoordinasi dalam beberapa hari terakhir.

Selain penangkapan oleh polisi, Kementerian Ekonomi dan Masyarakat Digital mengatakan, telah menandai lebih dari 325 ribu pesan di platform media sosial yang melanggar Undang-undang Kejahatan Komputer. Yang menurut para kritikus digunakan untuk memberangus perbedaan pendapat.

Baca juga : Trump dan Istri Kepatil Corona

Sejak dilarang, aksi protes justru berlangsung setiap hari. Polisi mengatakan, 74 orang telah ditangkap sejak 13 Oktober. Sembilan belas orang telah dibebaskan dengan jaminan. Para pendemo terus berupaya agar pencopotan PM Prayut lengser dari jabatannya. Meski di saat yang sama, dia ogah mengikuti tuntutan itu.

Para pengunjuk rasa juga semakin kencang menyuarakan reformasi monarki. Utuk mengurangi kekuasaan Raja Maha Vajiralongkorn. Istana Kerajaan hingga saat ini tidak menanggapi protes atau tuntutan pendemo.

Prayut meminta warga tidak berbuat anarkis dan merusak pemerintah serta fasilitas umum. "Yang perlu dilakukan pemerintah adalah melindungi monarki,” tegas Prayut. [PYB]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.