Dark/Light Mode

Teken Amandemen UU

Vladimir Putin Kebal Hukum Seumur Hidup

Kamis, 24 Desember 2020 09:30 WIB
Presiden Rusia, Vladimir Putin (Foto: TIME)
Presiden Rusia, Vladimir Putin (Foto: TIME)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Rusia Vladimir  Putin telah menandatangani Rancangan Undang Undang (RUU) yang memberikan kekebalan hukum dan bisa jadi senator seumur hidup, setelah dia tak lagi menjadi presiden.

Tak hanya itu, UU ini memberi mantan presiden dan keluarga mereka kekebalan dari penuntutan atas kejahatan yang dilakukan selama hidup mereka.

Baca juga : Diduga Derita Parkinson, Presiden Rusia Vladimir Putin Mau Mundur?

Mengutip Aljazeera, para mantan presiden juga akan dibebaskan dari interogasi oleh polisi atau penyidik, serta penggeledahan atau penangkapan. Sebelumnya, setiap mantan presiden kebal dari penuntutan hanya untuk kejahatan yang dilakukan saat menjabat.

Namun, Majelis Rendah, Duma bisa mencabut kekebalan itu dengan tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi atau tindak pidana berat lainnya. Tapi itu akan sulit dilakukan. Sebab, dakwaan tersebut dikonfirmasi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dicalonkan presiden.

Baca juga : Eks Petinggi Jiwasraya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Undang-Undang baru tersebut mengikuti reformasi besar-besaran sistem politik Rusia yang diprakarsai oleh Putin tahun ini. Antara lain, UU memungkinkan dia mencalonkan diri selama dua masa enam tahun lagi di Kremlin jika dia mau.

Undang-Undang itu adalah bagian amandemen konstitusi yang disetujui musim panas lalu dalam pemungutan suara nasional, yang memungkinkan Putin tetap menjadi presiden hingga 2036. Seharusnya, jabatannya selesai pada 2024.

Baca juga : Teroris Christchurch Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dalam UU terbaru juga, presiden juga bisa memilih hingga 30 senator untuk masuk Dewan Federasi dan Majelis Tinggi. [PYB]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.