Dark/Light Mode

Ditinggal 2 Menteri Dan Terancam Dipecat

Trump Di Ujung Tanduk

Sabtu, 9 Januari 2021 05:20 WIB
Menteri Transportasi Eliene Chao (Kiri) dan Menteri Pendidikan Betsy DeVos (Kanan). (Foto  Istimewa).
Menteri Transportasi Eliene Chao (Kiri) dan Menteri Pendidikan Betsy DeVos (Kanan). (Foto Istimewa).

 Sebelumnya 
Bagian 4 membahas situasi di mana seorang presiden tidak dapat melakukan pekerjaannya tetapi tidak mengundurkan diri secara sukarela.

Amandemen Ke-25 itu di­maksudkan untuk diterapkan ketika presiden tidak mampu karena penyakit fisik atau men­tal. Beberapa ahli berpendapat, aturan itu bisa berlaku secara lebih luas untuk seorang presi­den yang tidak layak untuk menjabat.

Baca juga : Lampard Di Ujung Tanduk

Untuk memberlakukan Aman­demen Ke-25, Wakil Presiden Mike Pence dan mayoritas ang­gota kabinet perlu menyatakan, Trump tidak dapat menjalankan tugas kepresidenan dan meme­catnya. Pence akan mengambil alih, dalam skenario itu. Jika Pence dan mayoritas anggota Kabinet tidak menentang tekad Trump, maka ia bisa mendapat­kan kembali kekuasaannya.

Namun, jika langkah itu tidak jalan, Pelosi dan anggota Pemimpin Minoritas (Republik) Chuck Schumer, menyerukan proses pemakzulan.

Baca juga : Menteri ESDM Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Jelang Tahun Baru

“Presiden telah bertindak berbahaya dan menghasut. Ini mengharuskannya segera dico­pot dari jabatannya,” pernyataan para politisi Demokrat di Kongres pada Kamis malam (7/1).

Masa jabatan Trump kurang dari dua pekan. Tidak jelas apakah ini cukup untuk melaku­kan pemakzulkan. Pelosi belum mengumumkan keputusan itu, meskipun ia mengatakan, politisi Demokrat menuntut tindakan tegas setelah insiden penyerbuan Capitol Hill, Rabu (6/1) yang menewasakan 4 orang dan melukai puluhan orang lainnya.

Baca juga : Yael Shelbia, Tercantik Di Dunia

Jika dimakzulkan di DPR, Trump secara teoritis akan menghadapi persidangan di Senat yang dikendalikan Partai Republik. Senat dijadwalkan akan reses hingga 19 Januari. Ketua Senat Mitch McConnell belum mengatakan apa yang akan dia lakukan jika DPR me­nyetujui pasal pemakzulan.

Trump sebelumnya sudah per­nah menghadapi upaya pemak­zulan pada Desember 2019. Tapi terhenti di Senat. Jika Trump akan dimakzulkan kembali, dia adalah presiden ASpertama yang menjalani dua kali upaya pemakzulan. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.