Dark/Light Mode

Hanya Boleh Buat Azan Dan Iqomah

Tok! Arab Saudi Batasi Penggunaan Speaker Masjid

Rabu, 26 Mei 2021 13:16 WIB
Kabah, Makkah, Arab Saudi. (Foto: ist)
Kabah, Makkah, Arab Saudi. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Arab Saudi resmi membatasi penggunaan speaker masjid. Speaker masjid kini hanya diizinkan saat azan dan iqomah saja. Selain dibatasi, suaranya juga diturunkan.

Dikutip dari Saudi Gazette, aturan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Menteri Urusan Islam Saudi, Abdul Latif Al Sheikh. Aturan ini berlaku untuk semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.

Baca juga : Lahan Kian Terbatas, PUPR Genjot Bangun Rusun Santri

Peraturan ini dikeluarkan setelah kementerian memperhatikan bahwa masjid menggunakan speaker eksternal selama pelaksanaan salat. Padahal, berdasarkan Hadis Nabi Muhammad (SAW), umat hanya berdoa pada Allah dan tak seharusnya merugikan orang lain.

Aturan ini juga didasari fatwa ulama senior seperti Syeikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan. Mereka berpendapat speaker masjid sebaiknya hanya digunakan untuk azan dan iqomah saja. 

Baca juga : Lewat Video Call, Kang Emil Dan Ganjar Bahas Pembangunan Masjid Agung Purwokerto

Dengan aturan baru ini, Abdul Latif, berharap masjid tidak seolah bersahut-sahutan saat ibadah salat. Interupsi di tengah pembacaan doa bisa membuat bingung orang-orang yang mendengarkan. Buat yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Menurut Abdul Latif, suara speaker masjid yang terlalu kencang bisa mengganggu pasien, orang tua, dan anak-anak yang tinggal di sekitar masjid.

Baca juga : DPR Desak Pemerintah Awasi Penjualan Sianida

Karena itulah, suara imam selama salat harusnya hanya didengar orang di dalam masjid, tak perlu sampai terdengar ke rumah-rumah di sekitar masjid.

Aturan speaker ini juga berlaku saat masjid menggelar pengajian. Otoritas Saudi mengatakan jika acara pengajian diucapkan keras-keras, namun tak disimak sama sekali, hal itu adalah bentuk tidak menghormati Al-Quran. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.