Dark/Light Mode

Dilema Nikah Siri (1)

Kamis, 27 Januari 2022 06:30 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Rukun dan syarat perkawinan tidak terlalu susah diwujudkan. Jika sudah ada dua calon mempelai laki-laki dan perempuan yang memenuhi syarat, ada wali yang menikahkan, ada dua orang saksi laki-laki muslim dewasa, ada mahar, dan ada shigat atau akad perkawinan, maka sudah sah pernikahan itu, meski menurut UU No. 1 tahun 1974 dianggap tidak sah karena belum dicatatkan.

Baca juga : Dekadensi Atau Pembengkakan Kualitas? (2)

Bagi kalangan ulama yang “hitam-putih”, dengan tegas menganggap perkawinan seperti itu sah. Jika ada yang mempersoalkan apalagi mengkriminalkannya, maka itu sama saja mengkriminalisasi hukum Islam.

Baca juga : Dekadensi Atau Pembengkakan Kualitas? (1)

Mereka berpendapat, mengapa sesuatu yang dibolehkan secara syari’ah tetapi dilarang bahkan diancam dengan sanksi pidana oleh hukum positif. Bukankah hukum syari’ah lebih tinggi daripada hukum positif? (Bersambung)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.