Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Berdasarkan narasi 2 (dua) korban pencabulan yang – kata mereka – dilakukan oleh Julianto. Dedy Corbuzier berhasil “menggali” sedalamnya apa yang dialami oleh kedua korban.
Misalnya, suatu hari sekitar jam 12 malam, salah satunya dipanggil untuk datang ke kantor Julianto (di dalam sekolah), perempuan berusia 16 tahun itu langsung dipepetkan di dinding ruangan yang gelap (karena lampu sudah dimatikan), pelecehan seksual langsung dilakukan, pakaian atas dan pakaian bawah dibuka dan ditelanjangi, lalu …… mestinya disensor, tapi oleh podcast Corbuzier diteruskan …..
Korban menangis waktu menuturkan narasinya yang mencerminkan “homo sextus” biadab!
Menurut tutur cerita kedua korban, di SMA SPI murid tidak berani melawan guru, apalagi kepala sekolah. Rupanya di SPI diajarkan dogma “Murid tidak boleh melawan guru”, “murid harus ikuti apa yang dikatakan guru”.
Baca juga : Kapan Pimpinan TNI Mampu Memberangus KKB Di Papua?
Dan sosok Julianto selama ini digambarkan sebagai pemimpin yang baik, pintar, jujur serta sangat perhatian terhadap murid-muridnya serta keluarganya. Para murid diberikan semangat untuk menjadi pemimpin “seperti saya”. Sebelumnya, Julianto dikenal sebagai wirausahawan dan motivator.
Kami mendesak Majelis Hakim agar aspek kebiadaban pelaku dalam melakukan pencabulan terhadap bbeerapa muridnya dipertimbangkan secara dalam untuk diganjar hukuman seberatnya jika memang bukti sudah “telanjang”.
Bagaimana, misalnya, jika korban menimpa anak hakim sendiri? Posisi para korban tampaknya lemah; mereka tidak didampingi penasehat hukum yang handal karena tidak punya dana.
Pengetahuan hukum mereka hampir dipastikan juga minimal. Salah satu korban misalnya bersaksi di Corbuzier youtube, beberapa kali kesaksian korban ditolak oleh Hakim; sedang keterangan pelaku – melalui penasehat hukum – diterima. Dalam sidang yang tertutup dan tanpa didampingi penasehat hukum yang handal, “pertempuran” antara dua pihak bisa digambarkan tidak seimbang.
Baca juga : Anies Baswedan, Andika Perkasa, Ganjar Pranowo
Dalam wawancara dengan podcast Corbuzier, korban menuturkan dugaan bahwa pelaku punya backing kuat, jadi mereka tambah takut, takut terancam, juga keluarganya terancam jika berani buka suara blak-blakan.
Ketika Corbuzier bertanya, sapa backing yang dimaksud, mereka tidak disebutkan siapa backing yang dimaksud, korban tutup mulut. Jika ada indikasi oknum TNI terlibat dalam kasus Julianto, kita sarankan segera lapor kepada Jenderal Andika Perkasa, Panglima TNI.
Andika selama ini dikenal Pimpinan TNI yang tegas dan berani menindak siapa saja anak-buahnya yang melakukan tindak pelanggaran hukum atau pelanggaran etika tentara. Sikapnya ini sudah dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar lip-service.
Dalam kasus “kerangkeng manusia” di Sumatera Utara misalnya, akhirnya terungkap keterlibatan sejumlah oknum TNI dan polisi, sehingga penuntasan kasus ini bertele-tele terus. Peran Jenderal Andika Perkasa pun nyata sekali dalam menindak oknum-oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga : HTI, Khilafah Dan Pancasila
Kasus perkosaan di Jombang yang melibatkan putera seorang ulama terkenal juga bernuansa “mengerikan”. Dibutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku, hingga nyaris terjadi kerusuhan pada hari-H-nya, karena ratusan polisi yang hendak menangkap Tersangka mendapat perlawanan dari ratusan anggota pesantren dan pendukung tersangka, sebelum akhirnya polisi berhasil menangkap dan langsung menjebloskan Tersangka dalam sel tahanan.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid atau HNW mengecam apa yang terjadi dalam kasus-kasus pencabulan seks. Ia mendesak polisi untuk tidak ragu-ragu bertindak keras terhadap pelaku perkosaan, siapa pun dia dan orangtuanya.
Hidayat Nur Wahid mendukung usulan penggunaan pasal di UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat tersangka kasus pencabulan. "Sudah ada undang-undangya dan undang-undang itu ada untuk diberlakukan, bukan sekadar untuk wacana. Jadi, silakan saja aparat menegakkan hukum secara adil," kata HNW, ditemui di DPP PKS, 2 hari lalu.
Kita patut sedih melihat wajah Sextus banyak orang Indonesia kini jauh lebih menonjol daripada wajah Moralis. Perilaku kebebasan dan kebiadaban seks semakin menjadi-jadi seiring dengan semakin ganasnya sistem ekonomi kapitalistis negara kita. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.