Dark/Light Mode

Penegakan Hukum Sedang Memble 

Kamis, 22 September 2022 06:04 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Bagaimana seorang Gubernur daerah super miskin bisa menghimpun dana begitu besar? Korupsi!

Kira-kira 8-9 tahun yang lalu kami berkunjung ke Papua, hampir bersamaan waktunya dengan kunjungan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke sana. Bu Sri berkeliling meninjau sejumlah pembangunan insfrastuktur di sana. Hasil kunjungannya? Ibu Sri geleng-geleng kepala dan marah memberikan pernyataan kepada pers: Ke mana dana Otsusda Papua yang begitu besar yang selama ini disalurkan Pemerintah Pusat? Artinya, dana Otsusda yang T-T-an sangat tidak seimbang dengan hasil pembangunan yang kasat mata.

Rupanya, banyak pemimpin daerah di Papua – termasuk Gubernur – yang diam-diam menguras dana kas negara besar-besaran. BPK mengaku tidak sanggup memeriksa keuangan Pemda Papua, karena Pemda selalu menolak diperiksa. Alhasil, hasil pemeriksaan keuangan daerah Papua – kata Menko Polhukam – selalu disclaimer (artinya: tidak memberikan pendapat). BPK tidak bisa memberikan pendapat karena Pemda menolak diperiksa!

Baca juga : Jangan Benturkan Panglima Dengan KASAD

Badan Periksa Keuangan (BPK) adalah akuntan negara yang menurut UUD 1945 (Pasal 23E padal 1) bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemeriksaan keuangan yang selalu “disclaimer” berarti DPR, DPD, DPRD Papua serta BPK selama ini tidak bisa berbuat apa-apa, tidak berani menjebol “pintu besi” yang dipasang Pemda Papua.

KPK tidak bisa menangkap Gubernur Lukas Enembe terkait kasus suap sebesar Rp 1 miliar, karena ribuan massa pro Gubernur melancarkan aksi-demo besar-besaran, terutama dekat rumah Gubernur. “Save Lukas Enembe” begitu bunyi sejumlah spanduk besar di sekitar rumah kediaman Gubernur. Mereka menuding kasus Gubernur bersifat politis, berbeda sekali dengan temuan PPATK. Alasan lain massa melindungi Gubernur, karena Gubernur sedang sakit. Tempo hari beberapa kali memang ia mengaku berobat ke luar negeri.

Apa arti semua ini? Kenyataan ini, jelas, menandakan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sekaligus mengindikasikan negara kita sudah mendekati status negara gagal. 

Baca juga : Sambo, BBM & Politisi Yang Ngebet Nyapres

Menurut satu definisi, “Negara Gagal” negara yang tidak mampu menjalankan dua fungsi fundamental negara-bangsa yang berdaulat dalam sistem dunia modern. Pertama, negara tidak dapat memproyeksikan otoritas atas wilayah dan rakyatnya. Kedua, Negara tidak dapat melindungi batas-batas nasionalnya. Kapasitas pemerintahan negara gagal dilemahkan sedemikian rupa sehingga tidak mampu memenuhi tugas administratif dan organisasi yang diperlukan untuk mengendalikan orang dan sumber daya dan hanya dapat menyediakan layanan publik yang minimal. 

Tatkala Negara Gagal memasuki tahap yang lebih dalam, warganya nyaris kehilangan kepercayaan terhadap keabsahan pemerintahnya; bahkan negara menjadi tidak sah di mata masyarakat internasional.

Tentu, negara kita belum memasuki tahap Negara Gagal yang sedalam itu.

Baca juga : Jangan Naikkan Harga Pertalite Rp. 10.000!

Presiden Jokowi harus waspada. Di mana terjadi penegakan hukum kasus kakap yang memble dengan kian melemahnya instansi penegak hukum, presiden selaku Kepala Pemerintah tidak boleh tinggal diam, tapi harus melakukan tindakan yang tegas dan berani dengan memutar kembali roda law enforcement !! Jika wibawa Presiden selaku kepala pemerintah dan kepala negara menunjukkan tanda-tanda melemah, itulah tanda-tanda masuknya status “Negara Hukum” ke R.I.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.