Dark/Light Mode

Sangat Mendesak Reformasi Polri

Jumat, 12 Agustus 2022 07:59 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka -
Oleh: Prof. Dr. Tjipta Lesmana, M.A.
Ex. Dosen Secapa, Sespim dan Sespati Polri

PASAL 7 ayat (1) Peraturan Ka­pol­ri No. 7 Tahun 2006 tentang Ko­de Etik Profesi Kepolisian Ne­gara Republik Indonesia menegaskan, “Setiap anggota Pol­ri wajib memegang teguh ga­ris komando dan mematuhi jen­jang kewenangan, dan bertin­dak berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku. Ayat (2) meng­ingatkan, tiap anggota Pol­ri untuk “tidak memberikan pe­rintah yang bertentangan deng­­an norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung ja­wab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota ba­wahannya.

Baca juga : Bergulat Menekan Subsidi PupukĀ 

Erat kaitannya dengan ayat (2) Pasal 7, Kode Etik Profesi Polri ju­ga memerintan setiap anggota Polri wajib “menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut wajib mendapatkan perlindungan hukum.

Terakhir, ayat (4) menegaskan, “Setiap anggota Polri dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan langsung”

Baca juga : Polri: To Be Or Not To Be

Pernyataan Kapolri kepada pers pada Rabu 10 Agustus sore, meng-clear-kan apa yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 JUli 2022 sore, yaitu penembakan hingga tewas Brigadir Joshua. Yang terjadi bukan tembak-menembak, tetapi pembunuhan berencana, kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas, walaupun dengan suara bernada rendah.

Keterangan Kapolri yang sa­tu ini, jelas, antara lain berda­sar­kan pengakuan Bharada E ke­pada tim penyidik. Setelah di­terima oleh LPSK sebagai justice collaborator, Bharada Eliezer memberikan pengakuan yang mengejutkan, yaitu betul dia yang menembak Brigadir Jos­hua, tapi atas perintah Irjen Pol Sam­bo, Kepala Divisi Propam Pol­ri. Atas tindakannya ini, Ka­ba­reskrim langsung menetapkan Sambo sebagai Tersangka I dalam kasus pembunuhan Yoshua.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.