Dark/Light Mode
![Prof. Tjipta Lesmana Prof. Tjipta Lesmana](https://rm.id/images/penulis/Tjipta-Lesmana.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka -
Oleh: Prof. Dr. Tjipta Lesmana, M.A.
Ex. Dosen Secapa, Sespim dan Sespati Polri
PASAL 7 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan, “Setiap anggota Polri wajib memegang teguh garis komando dan mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku. Ayat (2) mengingatkan, tiap anggota Polri untuk “tidak memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya.
Baca juga : Bergulat Menekan Subsidi PupukĀ
Erat kaitannya dengan ayat (2) Pasal 7, Kode Etik Profesi Polri juga memerintan setiap anggota Polri wajib “menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut wajib mendapatkan perlindungan hukum.
Terakhir, ayat (4) menegaskan, “Setiap anggota Polri dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan langsung”
Baca juga : Polri: To Be Or Not To Be
Pernyataan Kapolri kepada pers pada Rabu 10 Agustus sore, meng-clear-kan apa yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 JUli 2022 sore, yaitu penembakan hingga tewas Brigadir Joshua. Yang terjadi bukan tembak-menembak, tetapi pembunuhan berencana, kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas, walaupun dengan suara bernada rendah.
Keterangan Kapolri yang satu ini, jelas, antara lain berdasarkan pengakuan Bharada E kepada tim penyidik. Setelah diterima oleh LPSK sebagai justice collaborator, Bharada Eliezer memberikan pengakuan yang mengejutkan, yaitu betul dia yang menembak Brigadir Joshua, tapi atas perintah Irjen Pol Sambo, Kepala Divisi Propam Polri. Atas tindakannya ini, Kabareskrim langsung menetapkan Sambo sebagai Tersangka I dalam kasus pembunuhan Yoshua.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.