Dark/Light Mode

Sulit Sekali Menunda Pemilu

Rabu, 8 Februari 2023 07:27 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka -
Oleh: Prof Dr Tjipta Lesmana, MA
Anggota Komisi Konstitusi MPR Pengamat Politik

Joko Widodo dilantik sebagai Presiden RI ke-7 pada hari Minggu 20 Oktober 2019 untuk masa jabatan 5 tahun sampai 19 Oktober 2024. Sesuai ketentuan Pasal 7 UUD 1945 (masa jabatan presiden dan wakil presiden 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan). Hal itu berarti pada tanggal 20 Oktober 2024 MPR-RI akan melantik Presiden yang baru, Presiden RI ke-8.

Baca juga : Anies Baswedan Bakal Terlempar?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Pemilu yang akan datang tanggal 14 Februari 2024. Tatap-tahapan Pemilu 2024 sudah diatur dengan rapi oleh KPU. Anggaran Pemilu 2024 juga sudah disediakan oleh Kementerian Keuangan, dari APBN 2022 dan APBN 2023.

Apa yang terjadi jika Pemilu 2024 ditunda? Jelas, pada tanggal 20 Oktober 2024 MPR tidak bisa melantik presiden baru, Presiden RI yang ke-8. Tahap-tahapan pemilu akan molor semua, sehingga target/ jadwal takkan tercapai sesuai yang sudah ditetapkan oleh KPU selama ini.

Baca juga : Dilema Subsidi Pupuk

Singkat kata, menunda pemilu jelas gamblang melanggar ketentuan Pasal 7 UUD 1945. Maka, kita geleng-geleng kepala ketika salah satu pembantu terdekat Presiden RI, Prof Mahfud MD, Menko Polhukam mengatakan, menunda pemilu adalah wacana yang biasa-biasa saja. Yang jelas, wacana itu bukan dari Istana. Dua hari yang lalu, pernyataan Menko Polhukam “diamini” oleh Wakil Ketua MPR dari PPP, Kok biasa-biasa saja? Bukankah wacana itu jelas-benderang melanggar, bahkan menabrak konstitusi kita, khususnya Pasal 7 UUD 1945. Walaupun Pak Mahfud menambahkan wacana itu bukan dari pemerintah, pernyataan itu tetap membingungkan. Jangan lupa, Pak Mahfud itu pakar Hukum Tata Negara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Bukankah seyogianya Menko Polhukam menegaskan menunda Pemilu tidak boleh terjadi karena melanggar UUD 1945. Menunda Pemilu dengan sendirinya memperpanjang masa jabatan Presiden RI yang sudah diatur secara eksak pada Pasal 7 UUD 1945.

Baca juga : Era Baru Imlek

Berapa lama pun pengunduran pemilu dilakukan, otomatis masa jabatan Presiden “terpaksa” diperpanjang: bisa untuk 6 bulan, 9 bulan, 1 tahun dan...
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.