Dark/Light Mode

Sulit Sekali Menunda Pemilu

Rabu, 8 Februari 2023 07:27 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Perpanjangan Pemilu, tampaknya, salah satu strategi untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi. Pertama, pada pertengahan 2021 muncul wacana bahwa duet Jokowi-Prabowo Subianto sebaiknya memimpin bangsa ini pada 2024 untuk menghindari negara yang chaos/ kekacauan karena kelompok anarkis akan mengambil-alih kekuasaan dan membawa negara kita ke ideologi non-Pancasila. Hanya Jokowi-Prabowo yang mampu mencegah kekacauan sosial-politik itu.

Lalu, muncul lagi wacana yang digulirkan oleh beberapa pembantu presiden: bahwa 1 juta netizen bersepakat menghendaki masa jabatan Jokowi diperpanjang. Ketika penggagas wacana itu ditantang oleh sejumlah akademisi satu universitas terkenal untuk memperlihatkan validitas “1 juta netizen” itu, yang ditantang tidak mampu beradu data dan argumentasi.

Baca juga : Anies Baswedan Bakal Terlempar?

Strategi ketiga muncul dengan mencoba mengotak-atik bunyi Pasal 7 UUD 1945, yakni tidak bisa memperpanjang jabatan Presiden setelah selesai pada 2024; tapi untuk jabatan Wakil Presiden, kenapa tidak boleh? Perhatikan baik-baik, teriak mereka, bunyi Pasal 7 UUD 1945: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Kalau sekarang menjabat Presiden, setelah 5 tahun menjabat Wakil Presiden, kenapa tidak boleh?

Ketua Mahkamah Konstitusi yang pertama, Prof Dr Jimly Asshiddiqie, langsung “mengkepret” pandangan ini.

Baca juga : Dilema Subsidi Pupuk

Tampaknya, ada yang cemas dan prihatin terhadap pemimpin yang akan datang. Banyak proyek strategis – khususnya proyek raksasa IKN – yang bakal terlantar jika pemimpin lain yang jadi RI-1 pada 2024. Bukankah misalnya Anies Baswedan tidak begitu antusias dengan proyek pindah Ibukota? Apalagi Anies sejak awal sudah distempel sebagai sosok antitesa Jokowi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.