Dark/Light Mode

Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (30)

Mengenal Konsep Sulthan

Jumat, 23 Juni 2023 05:41 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Bahkan kata khalifah dalam ilmu tarekat yang berkembang di Tanah Air lebih sering digunakan sebagai asisten Syekh, guru mulia tasawuf.

Khalifah sering ditunjuk untuk mewakili Syekh menyampaikan mentalqin jamaah yang tidak dapat dijangkau oleh Syekh, yang umumnya sudah sepuh.

Khalifah dalam arti pemimpin politik secara global baru digunakan dalam dekade-dekade terakhir terutama berkembangnya kelompok ideologi lintas negara (trans ideology), yang memperjuangkan terbentuknya kepe­mimpinan dunia Islam secara global.

Demikian pula istilah Imam dalam arti pemimpin komunitas masyarakat atau negara tidak juga populer di bumi Nusantara.

Baca juga : Mengenal Konsep Khilafah

Kata Imam lebih banyak dipergunakan untuk pe­mimpin shalat jemaah dalam suatu masjid.

Mungkin ini disebabkan karena di kepulauan Nusan­tara ini mayoritas dihuni kelompok masyarakat Sunny, bukannya ajaran Syi’ah yang sering mempopulerkan istilah Imam untuk pemimpin kelompoknya.

Konsep Sulthan lebih populer di Indonesia, seperti pusat-pusat komunitas muslim di Tanah Air dipimpin oleh Sulthan.

Seperti, Sultan Hamengkubuwono di Jawa, Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Sultan lainnya yang ada di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Baca juga : Adakah Standar Suksesi Politik Dalam Islam?

Sultan lebih merupakan pusat kerajaan lokal dalam suatu daerah tertentu. Antara satu Sultan dengan Sultan di tempat lain hanya merupakan hubungan persauda­raan sebagai sesama umat Islam tetapi tidak memiliki hubungan struktural satu sama lain.

Sultan di suatu tempat tidak lebih tinggi daripada Sul­tan di tempat lain, kecuali jika ada perjanjian bilateral untuk saling melindungi satu sama lain.

Saat ini kekuasaan Sulthan lebih merupakan kekuatan simbolik karena otoritas pemerintahan dalam era NKRI terselenggara dengan adanya konstitusi berikut dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan turunannya ke bawah.

Namun istilah Sulthan masih tetap ada terutama untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal.

Baca juga : Mewujudkan Ketenangan dan Rasa Aman

Konstitusi atau UUD 1945 tidak menganggap kehadiran Sultan-Sultan di tanah air sebagai inkonstitusional sepanjang tidak melakukan gerakan yang berhadap-hadapan dengan konstitusi negara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.