Dark/Light Mode

Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (30)

Mengenal Konsep Sulthan

Jumat, 23 Juni 2023 05:41 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Istilah sulthan berasal dari akar kata yang sama dengan sallatha-yusallithu berarti memberi kekuasaan.

Dari akar kata tersebut membentuk kata sulthān be­rarti pemerintahan, orang yang berkuasa.

Dari akar kata yang sama juga terbentuk kata sultha­nah berarti lembaga kekuasaan politik (yang dipimpin sulthān).

Kata ini muncul pertama kali sekitar abad ketiga Hijri­yah sebagai gelar khalīfah yang perkasa. Gelar ini juga disamakan dengan khalīfah, seperti khalifah Abbasiyah.

Baca juga : Mengenal Konsep Khilafah

Pemimpin yang memproklamirkan dirinya sebagai amir dalam arti khalifah ialah Sulthan Al-Qādir (w.381/991), yang memperkenalkan dirinya sebagai menyebut dirinya Sulthān Allah (sulthānullah).

Setelah sejumlah amīr dalam khalīfah ‘Abbāsiyah juga menggunakan gelar ini, maka lambat laun gelar itu melembaga sebagai suatu kekuasaan otonom di bawah khalīfah.

Ketika zaman keluarga Barmak sekitar abad 9-10 memasuki gelanggang kekuasaan yang disusul oleh munculnya Banu Buwaih di tengah khilāfah ‘Abbāsiyah dan kekuasaan de facto di tangan mereka, maka institusi sulthānah sudah menjadi resmi diakui.

Bahkan Tughril Bek dari Bani Saljuk resmi meng­gunakan gelar Sultān Al-Mu’azzham (Sultan Agung).

Baca juga : Adakah Standar Suksesi Politik Dalam Islam?

Al-Māwardī juga menguraikan bab tentang pemerin­tahan daerah atau negara bagian dengan istilah imārah al-bilād.

Kekuasaan pemerintah daerah ini dimungkinkan dengan dua cara, penunjukan oleh khalīfah atau dengan pengesahan kekuasaan de facto yang sudah ada.

Secara efektif memang akhirnya sulthān memegang kendali kekuasaan politik.

Namun karena mereka tidak memiliki legitimasi kekuasaan secara sah menurut pandangan hukum agama yang diyakini, betapa pun mereka masih bergantung secara simbolik kepada khalīfah.

Baca juga : Mewujudkan Ketenangan dan Rasa Aman

Di tangan lembaga inilah otoritas keagamaan diakui sebagai pemegang kendali resmi kekuasaan untuk menjalankan (tanfīż) syariat Islam.

Khalīfah merupakan simbol kekuasaan keagamaan yang sah, sementara sulthān hanya atau lebih merupakan pelaksana setelah mendapat pengesahan khalīfah.

Dalam lintasan sejarah Nusantara, istilah Sultan lebih populer daripada istilah Khalifah dan atau Imam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.