Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (42)
Kontroversi Pandangan Politik Al-Mawardi
Tausiah Politik
Sebelumnya
Al-Gazali menyetujui pendapat Al-Mawardi karena dalam kenyataan perubahan yang revolusioner, frontal, dan total seringkali menimbulkan mudharat lebih besar, terutama mengorbankan rakyat banyak yang tak berdosa.
Otoritas Imamah tetap sangat diperlukan di dalam masyarakat terutama untuk dua hal yaitu untuk mewibawakan kedudukan hukum syari’ah dan untuk ketertiban masyarakat.
Kedua tokoh ini menempuh jalan kooperatif untuk melakukan perubahan sosial politik di dalam masyarakat.
Mengenai suksesi kepemimpinan oleh kedua tokoh ini ditempuh melalui dua cara, yaitu melalui kepercayaan yang diberikan kepada kelompok elit yang biasa disebut ahl al-hall wal-‘aqd.
Baca juga : Kapan Formulasi Politik Islam Muncul?
Yaitu, orang yang memiliki kapasitas mewakili lembaga atau pribadi yang dipandang cakap untuk memecahkan masalah-masalah sosial dan kemasyarakatan, atau dengan penunjukan oleh imām sebelumnya, sebagaimana dilakukan Abu Bakar kepada Umar.
Hanya saja Al-Māwardī berpendapat imam tidak bisa dipilih kecuali oleh mayoritas (jumhūr) ahl al-hall wa al-‘aqd yang tersebar merata ke semua penjuru daerah dan mewakili berbagai golongan.
Dasar pertimbangannya ialah peritiwa pembaiatan (al-bay‘ah) kepada Abū Bakr dari mereka yang hadir dalam pertemuan di Banu Sa’idah.
Namun ada pendapat lain, cukup dengan persetujuan lima orang ahlul-hall wal-'aqd dengan pertimbangan bahwa baiat kepada Abū Bakr hanya dilakukan empat orang saja karena salah satu dari mereka terpilih menjadi khalīfah.
Baca juga : Pelajaran Politik Dari Ratu Balqis
Alasan lain ialah ketika Umar menetapkan formatur enam orang untuk menentukan siapa di antara mereka yang disepakati menjadi khalīfah penggantinya kelak.
Dua orang tidak ikut pertemuan itu karena dinominasikan menjadi khalīfah, yaitu Usman dan Ali.
Pendapat lainnya mengatakan bahwa suksesi imām cukup dilakukan tiga orang atau bahkan hanya satu orang saja.
Al-Māwardī tidak menentukan posisinya menghadapi pendapat di atas dan membiarkan pembaca memutuskan sendiri pendapat mana yang disetujui.
Baca juga : Mengenal Kelompok Ahluz Zimmah
Menetapkan secara rinci syarat-syarat calon imam, tetapi intinya yaitu mengacu kepada terpilihnya pemimpin umat yang kredibel dan bertanggung jawab kepada masyarakat dan kepada Allah SWT.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.