Dark/Light Mode

Buang Segera Persepsi `Hantu TNI`

Sabtu, 15 Agustus 2020 08:20 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Berbagai aksi terorisme pecah di banyak daerah. Konflik Ambon memporak porandakan sebagian wilayah Ambon. Ketika penduduk Bali diguncang oleh aksi bom Bali (I) pada 12 Oktober 2012 yang menewaskan 202 orang, sebagian besar war ga ne gara asing yang sedang “pesta” di Paddys Club, pantai legian, sebagian rakyat kita baru menyadari, sekaligus baru percaya, bahwa aksi terorisme dengan kekuatan dahsyat sudah masuk ke jantung Republik Indonesia dan melancarkan serangan bom yang mencengangkan dunia Internasional pula.

Seorang Wakil Presiden kita ketika itu masih berani bertitah di Indonesia tidak ada teroris, karena islam di negara kita Islam moderat. Namun, setelah bom bom teroris menghancurkan Hotel Marriott (2 Marriott), bursa Efek Nasional, Kedutaan besar Australia, rumah kediaman Duta besar Filipina di Jalan Diponegoro, Hotel Ritz Carlton, bom Sarinah pada Januari 2016 dan masih banyak serangan bom bunuh diri lainnya, hanya orang munafik yang masih percaya bahwa tidak ada terorisme di negara kita!

Baca juga : Boyamin, Bintang Pendobrak Skandal DjokTjan!

Polisi kita, harus diakui, selama ini cukup berhasil memberantas aksiaksi terorisme sejak bom Bali I dan II. Namun, menghadapi ancaman terorisme dan radikalisme di dalam negeri yang semakin mengerikan dan sadis, pemerintah Jokowi mulai berpikir serius perlunya keterlibatan TNI untuk ikut menangani terorisme dan radikalisme supaya lebih efektif hasilnya.

Oleh sebab itu, Undang-Undang antiterorisme yang dibuat pada pemerintahan Megawati Soekarnoputri dinilai perlu direvisi, atau di-update, lebih tepatnya. UU antiteroris memang lama dinilai sudah usang, tertinggal oleh perkembangan terorisme dan radikalisme yang semakin mendunia dan semakin sadis, semenjak kebangkitan kelompok Al Qaeda yang ber hasil merontokkan pencakar langit TwinTower di pusat bisnis Washington DC pada 9 November 2001 yang menewaskan lebih dari 3.000 nyawa manusia.

Baca juga : RUU BPIP Nyaris Copy Paste Perpres BPIP

Setelah melalui proses poltic king yang sangat alot selama bertahun-tahun, Undang-Undang antiterorisme akhirnya berhasil direvisi dengan UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU No 5 Tahun 2018 memberikan akses kepada TNI untuk ikut terlibat dalam pemberantasan teroris me dalam batas-batas tertentu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.